Kontroversi Putusan Bebas Ronald Tannur: KY Siap Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

AKURAT.CO Vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31) yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat.
Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara dan pembayaran restitusi kepada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan dalam perkara penganiayaan hingga menewaskan perempuan sekaligus pacarnya, Dini Sera Afriyanti (29).
Anggota sekaligus juru bicara Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata, menyatakan, KY memahami gejolak yang timbul di masyarakat akibat putusan tersebut.
Baca Juga: OJK Hormati Putusan MA, Terus Perkuat Pengawasan Fintech P2P Lending
“Kami mengerti jika masyarakat merasa keadilan telah terciderai. Oleh karena itu, KY akan menggunakan hak inisiatif untuk melakukan pemeriksaan terkait kasus ini," ujar Mukti, Kamis (25/7/2024).
Mukti menambahkan, meskipun KY tidak dapat menilai suatu putusan pengadilan, KY memiliki kewenangan untuk menurunkan tim investigasi guna mendalami putusan tersebut.
“Kami akan melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam kasus ini," jelasnya.
Dia juga menyatakan, KY siap menerima laporan dari publik terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim.
Baca Juga: IBL: Dewa United Siap Sapu Bersih Laga Play-Off Semifinal Kontra Satria Muda
“Kami mempersilakan masyarakat untuk melaporkan jika memiliki bukti-bukti pendukung. Hal ini akan membantu kami menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Mukti.
KY berharap dengan adanya langkah ini, transparansi dan integritas peradilan dapat terjaga.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap hakim bertindak sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku yang berlaku," tambahnya.
KY mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga keadilan.
"Kami membutuhkan peran serta masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran agar dapat ditindaklanjuti dengan tepat," tutup Mukti.
Baca Juga: KPK Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kutai Karta Rita Widyasari
Putusan bebas terhadap Ronald Tannur ini telah menarik perhatian publik, dan KY berjanji akan melakukan investigasi mendalam untuk memastikan bahwa proses peradilan berjalan sesuai dengan prinsip keadilan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan








