Akurat

KPK Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Oktaviani | 25 Juli 2024, 12:28 WIB
KPK Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi, dengan tersangka Rita Widyasari (RW).

Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, ketiganya, RN, AM, dan ABY diperiksa dalam kapasitanys sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi terkait produksi batubara di wilayah Kabupaten Kutai Karta Negara yang di duga dilakukan oleh Tersangka RW.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).

Namun Tessa belum bisa menyampaikan materi yang bakal didalami penyidik. Berdasarkan penelusuran, ketiga saksi yang diperiksa penyidik KPK adalah karyawan swasta, yakni Rangga Nugraha (RN), Agus Mujianto (AM) dan Ahmad Bun Yamin (ABY).

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu mengatakan, mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari diduga telah menerima gratifikasi terkait dengan pertambangan batu bara.

Baca Juga: Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Terima hingga USD5 dari Tiap Metrik Ton Batubara

Rita, kata Asep, menerima sekitar USD3,3 hingga USD5 per metrik ton batu bara.

"RW (Rita Widyasari) selaku Bupati Kukar waktu itu mendapat gratifikasi dari sejumlah perusahaan, dari hasil eksplorasi bentuknya metrik ton ya batu bara. Itu ada nilainya antara US$3,3 sampai yang terakhir itu adalah US$5 per metrik ton," kata Asep saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Sabtu (6/7/2024).

Namun dirinya belum dapat menyampaikan informasi secara detail, sebab, proses penyidikan masih berjalan. Termasuk jumlah penerimaan gratifikasi Rita, juga belum dapat disampaikan.

"Nah, bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya," kata Asep.

Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami.

Diketahui, Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Dia pun kini mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu untuk menjalani vonis pidana 10 tahun penjara. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), Rita juga dihukum membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan dengan hak politik dicabut selama lima tahun, terhitung mulai dari yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok.

Rita juga disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara itu, Rita masih berstatus sebagai saksi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S