Akurat

Polisi Masih Teliti Laporan 7 Terpidana Kasus Vina atas Dugaan Kesaksian Palsu Aep dan Dede

Dwana Muhfaqdilla | 11 Juli 2024, 14:44 WIB
Polisi Masih Teliti Laporan 7 Terpidana Kasus Vina atas Dugaan Kesaksian Palsu Aep dan Dede

AKURAT.CO Polri tengah meneliti berkas laporan tujuh terpidana kasus Vina Cirebon terhadap dua saksi Aep dan Dede atas dugaan memberikan keterangan dan sumpah palsu.

"Tentu langkah yang dilakukan akan melakukan penelitian, mengkaji, menganalisis terhadap setiap laporan-laporan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024).

Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk membuat laporan. Kemudian, setiap laporan tentu akan diterima oleh Bareskrim Polri. "Tentu ini menjadi pada tugas Polri. Namun, tentu kita akan cermati, analisis dengan apa yang akan menjadi bagian dari laporan tersebut," tukasnya.

Baca Juga: Aep dan Dede Diduga Beri Keterangan Palsu dalam Kasus Vina Cirebon, Ini Hukum Memberikan Keterangan Palsu Menurut Islam

Sebelumnya, mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, bersama tim kuasa hukum tujuh terpidana kasus Vina Cirebon, melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri.

Dedi mengungkapkan bahwa pihaknya melaporkan kedua saksi tersebut lantaran diduga memberikan keterangan dan sumpah palsu.

"Hari ini berfokus pada penanganan laporan dugaan sumpah palsu, kesaksian palsu di depan penyidik, karena bukan dilakukan di depan pengadilan, yaitu yang kita duga adalah saudara Aep dan saudara Dede," katanya di Bareskrim Polri, Rabu (10/7/2024).

Selain itu, Dedi meyakini bahwa ketujuh terpidana dalam kasus Vina tidak terlibat dalam pembunuhan dan pemerkosaan. Oleh karenanya, ketujuh terpidana yang masih mendekam di penjara harus diberikan jalan untuk keluar.

"Kalau saya sih sudah menyampaikan, diyakini tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan dan didakwakan, sehingga mereka mendekam di dalam penjara dan tidak main-main, seumur hidup, artinya dia sampai mati di dalam penjara," tukasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.