Kasus Suap DJKA, KPK Pastikan Usut Dirjen Perkeretaapian Risal Wasal
Oktaviani | 20 Juni 2024, 14:18 WIB

AKURAT.CO Nama Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Mohamad Risal Wasal, yang mencuat dalam persidangan kasus suap proyek kereta di Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub, turut menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terkait mencuatnya nama Dirjen Perkeretaapian Kemenhub itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika memastikan setiap nama yang muncul di persidangan, termasuk akan menjadi bahan pertimbangan tim penyidik, untuk kemudian memutuskan pengembangan perkara rasuah tersebut.
"Kembali lagi, penyidik punya rencana penyidikan terkait perkara yang sedang ditangani," kata Tessa dikonfirmasi ihwal dugaan penerimaan oleh para pejabat Kemenhub termasuk Risal Wasal, Kamis (20/6/2024).
Kendati belum mengetahui detail soal kapan pemeriksaan terhadap Risal kembali dilakukan, Tessa tidak memungkiri, keterangannya sangat dibutuhkan untuk proses penyidikan. Apalagi, sejauh ini KPK baru saja menjerat tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Siapa yang dipanggil itu bergantung pada kebutuhan penyidik," ujarnya.
Mengingat bukan cuma nama Risal yang disebut-sebut ikut menikmati "uang panas" proyek DJKA, Tessa memastikan pihaknya bakal jeli dan transparan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
"Ya, semua dikembalikan kebutuhan-kebutuhan penyidik di dalam memperkuat unsur-unsur perkara yang ditangani. Apakah memang yang sudah disebut itu dibutuhkan untuk menguatkan perkaranya maupun mungkin ada pengembangan, itu nanti bergantung pada kebutuhan penyidik," kata dia.
Baca Juga: Bagaimana Asesmen Dapat Menjadi Refleksi untuk Memperbaiki Pengajaran Kita untuk Semester Mendatang?
Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap adanya aliran uang sebagai tunjangan hari raya (THR) pejabat di Kemenhub. Salah satu diduga ikut menerima uang tersebut adalah Dirjen Perkeretaapian Mohamad Risal Wasal.
Adapun kisaran suap yang diterima sekitar lima sampai 10 persen dari nilai proyek dengan perkiraan nilai suap yang diterima para tersangka mencapai sekitar Rp14,5 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










