4 Jam Diperiksa KPK, Hasto: Pemeriksaan Hanya 1,5 Jam Sisanya Ditinggal Kedinginan

AKURAT.CO Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, Hasto Kristiyanto telah selesai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Usai menjalani pemeriksaan, kepada wartawan di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Hasto mengaku menjalani pemeriksaan selama 4 jam. Namun, hanya sekitar 1,5 jam dia menjalani pemeriksaan. Sisanya, dia lebih banyak ditinggal.
"Saya di dalam ruangan yang sangat dingin hampir sekitar 4 jam dan bersama penyidik face to face paling lama 1,5 jam. Sisanya ditinggal kedinginan," kata Hasto kepada wartawan, Senin (10/6/2024).
Baca Juga: Diperiksa Kasus Harun Masiku, Penyidik KPK Sita HP Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK hari ini belum masuk ke pokok perkara kasus korupsi Harun Masiku.
Sebelumnya, juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan Hasto telah datang ke Gedung Merah Putih KPK, pukul 09.42 WIB. Namun demikian, Hasto baru akan mejalani pemeriksaan mulai pukul 10.00 WIB. Usai menjalani pemeriksaan, Hasto terlihat keluar ruang penyelidikan KPK sekira pukul 14.25 WIB.
Diberitakan sebelumnya, pemanggilan terhadap Hasto dilakukan terkait kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM).
Sebelumnya, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang pelajar atau mahasiswa dan pengacara terkait penyidikan dan pencarian tersangka kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 Harun Masiku (HM).
Baca Juga: Usut Kasus Harun Masiku, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan Penyidik KPK
Adapun dua mahasiswa yang diperiksa yakni, Melita De Grave dan Hugo Ganda. Sedangkan seorang advokat yang diperiksa bernama Simon Petrus.
Harun Masiku merupakan tersangka pemberi suap terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Pemberian dilakukan agar bisa duduk sebagai anggota DPR lewat pergantian antar waktu atau PAW.
Harun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 29 Januari 2020. Terbaru, KPK menginformasikan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku pada Jumat, 30 Juli 2023.
Akan tetapi, sampai saat ini pencarian mantan caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu belum membuahkan hasil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Menag Pimpin Salat Jenazah, Rano Karno Sampaikan Pesan Keluarga untuk Guruh Soekarnoputra
- 10Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla








