Kejaksaan Kembali Periksa Kerabat dari Tersangka Harvey Moeis
Oktaviani | 4 Juni 2024, 05:42 WIB

AKURAT.CO Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap kerabat dari tersangka Harvey Moeis (HM), suami dari pesohor Sandra Dewi.
Kali ini, penyidik Kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap adik kandung Harvey Moeis, yang berinisial MM.
Menurut Kepala Pusat Penwrangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, MM diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Pemeriksaan, kata dia, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
"Adapun saksi yang diperiksa berinisial MM selaku Adik Tersangka HM," ujar Ketut kepada wartawan, Senin (3/6/2024).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Berdasarkan profil keluarga, Harvey memiliki dua saudara kandung yaitu Raphael Moeis dan Mikhael Moeis. Akan tetapi, Kejaksaan belum memberikan informasi detil tentang identitas saksi yang diperiksa.
Sebelumnya, dua adik ipar dari tersangka Harvey Moeis juga diperiksa pemyidik. Mereka adalah, KD (Kartika Dewi) dan RG (Raymon Gunawan), Jumat (31/5/2024).
"Saksi diperiksa selaku adik ipar tersangka HM (Harvey Moeis)," kata Ketut.
Ketut mengatakan, saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Tamron alias Aon dan kawan-kawan.
Selain adik ipar dan adik kandung Harvey Moeis, penyidik juga sebelumnya telah meminta keterangan asisten pribadi Sandra Dewi, berinisial RPP, Selasa (28/5/2024).
Dalam kasus ini, Tim Penyidik Pidsus Kejagung telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka. Termasuk suami dari publik figur Sandra Dewi, Harvey Moies.
Pada kasus ini pula, penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening, 187 bidang tanah atau bangunan, serta menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat dan 16 unit mobil dari para tersangka.
Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa 6 smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 m2, serta satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan.
Lalu untuk 6 smelter akan ditindaklanjuti dengan pengelolaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










