Kasus Penguntitan Densus 88, DPR Belum Ada Rencana Panggil Kapolri dan Jaksa Agung
AKURAT.CO Komisi III DPR RI belum merencanakan pemanggilan kepada Kepala Kepolisian RI (Kapolri) atau Jaksa Agung, untuk menelusuri kasus dugaan penguntitan Jampidsus oleh Densus 88.
Baca Juga: Jampidsus Dikuntit Densus 88, PKS Minta Penegakan Hukum Transparan Bukan di Balik Layar
Wakil Ketua Komisi III, Habiburokhman, mengatakan sampai sekarang masih menunggu kebenaran peristiwa tersebut, sehingga tidak mau bertindak ceroboh karena belum ada laporan resmi kepada DPR.
“Kami tidak ingin mengambil tindakan atau kebijakan berdasarkan asumsi. Jadi soal peristiwa yang disebut dugaan penguntitan dan lain sebagainya kami menunggu saja, apakah benar ada peristiwanya, ya lalu ada pihak yang memberikan informasi secara resmi kepada kami,” kata Habibur kepada wartawan melalui pesan video, Kamis (30/5/2024).
“Karena sejauh ini juga tidak ada pernyataan resmi kepada kami ya, kepada Komisi III terkait masalah tersebut ya,” sambung Habibur.
Baca Juga: May Day, Kapolri Bentuk Timsus Perjuangan Hak hingga Lindungi Buruh di Indonesia
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu juga menyebutkan, Komisi III saat ini masih fokus membahas anggaran untuk tahun berikutnya, serta jadwal lain yang cukup padat.
Maka dari itu, kata dia, belum ada waktu yang pas untuk Komisi III membahas kasus tersebut tanpa laporan resmi dari kepolisian maupun kejaksaan.
“Di sisi lain, saat ini Komisi III di masa sidang ini memang fokusnya adalah rapat membahas anggaran di tahun berikutnya. Jadi ini di masa sidang yang sangat singkat, kami ada rapat anggaran yang sangat-sangat padat juga ada beberapa kunjungan spesifik ke berbagai kota ya,” sebut Habibur.
“Sehingga, kalau enggak ada informasi resmi yang signifikan, kami tidak bisa menindaklanjutinya dengan memanggil atau mengundang pihak tertentu, kita tunggu saja,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









