Akurat

KPK Periksa Mantan Istri Dirut PT Taspen Terkait Investasi Fiktif

Herry Supriyatna | 21 Mei 2024, 15:04 WIB
KPK Periksa Mantan Istri Dirut PT Taspen Terkait Investasi Fiktif

AKURAT.CO Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut perkara dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

Sejurus dengan itu, hari ini penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap mantan istri Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy Kosasih.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut Rina Lauwy Kosasih sudah hadir ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
 
"(Rina Lauwy Kosasih) sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi.
 
 
Namun Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal apa saja yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut.
 
Dalam perkara ini, Rina Lauwy sebelumnya pernah diperiksa KPK sebagai saksi juga pada 1 September 2022. Saat itu perkara dugaan korupsi di PT Taspen masih dalam tahap penyelidikan.
 
Dalam perkara tersebut, tim penyidik KPK telah memeriksa Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
 
Antonius dikonfirmasi antara lain soal kebijakannya selaku Direktur Investasi merangkap Ketua Komite Investasi dalam merekomendasikan penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 triliun.
 
 
Ali menerangkan pemeriksaan terhadap Kosasih dilakukan terkait jabatannya sebagai Direktur Investasi PT Taspen tahun 2019-2020 dan jabatannya sebagai Direktur Utama PT Taspen tahun 2020-sekarang.
 
KPK pada 8 Maret 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) dan penempatan dana investasi sebesar Rp1 triliun.
 
Perkara dugaan korupsi tersebut juga diduga melibatkan beberapa perusahaan lain dan diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
 
Tim penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut. KPK juga menyampaikan telah memberlakukan cegah keluar negeri terhadap dua orang yang terdiri dari satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta.
 
 
Dalam proses penyidikan tersebut, KPK telah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi, antara lain lima lokasi yang digeledah, meliputi dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, satu rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan satu unit apartemen di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.
 
Dalam penggeledahan tersebut ditemukan berikut diamankan bukti, di antaranya berupa dokumen ataupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga nantinya dapat menerangkan dugaan perbuatan dari para tersangka.
 
Sementara itu, dua lokasi lainnya digeledah yakni kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan dan Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.