Akurat

Polri Buru 2 Buron WNA Ukraina, Bos Laboratorium Narkoba di Bali

Dwana Muhfaqdilla | 15 Mei 2024, 19:06 WIB
Polri Buru 2 Buron WNA Ukraina, Bos Laboratorium Narkoba di Bali

AKURAT.CO Bareskrim Polri masih memburu dua WNA Ukraina, bos pengendali laboratorium narkoba rahasia (clandestine lab) hydroponic ganja dan mephedrone jaringan hydra Indonesia.

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada mengatakan, dua WNA tersebut berinisial RN dan OK. Kini, keduanya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.

"Sudah ada di luar, sedang kita cari," kata Komjen Wahyu kepada wartawan di Bali, Rabu (15/5/2024).

Baca Juga: Piala Eropa: Georgia, Polandia, dan Ukraina Lengkapi Tiga Tim Terakhir Lewat Play-Off

Keduanya dilaporkan kabur ke luar Indonesia sejak dilakukan penggerebekan di kompleks Vila Sunny Village, kawasan Tibubeneng, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (2/5/2024).

"Dia adalah pengendali dari ini semua. Dan operasi ini yang mengendalikan adalah dua DPO tersebut," imbuhnya.

Sementara itu, tiga WNA yang sudah ditetapkan tersangka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa Izin Terbatas (Itas) investor yang bergerak di bidang properti atau real estate. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi.

"Ini nanti kita koordinasikan dengan imigrasi yang punya kewenangan untuk itu. Kita mapping lagi, kita sampaikan bahwa ada orang-orang seperti ini, jangan sampai masuk ke Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri dan Bea Cukai berhasil mengungkap laboratorium narkoba rahasia (clandestine lab) di kompleks vila Sunny Village, kawasan Desa Tibubeneng, Kabupaten Badung, Bali.

Baca Juga: Ukraina Klaim Telah Menembak Jatuh Lagi Tiga Pesawat Tempur Rusia

Dalam pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan seorang WNA asal Rusia bernama Konstantin Krutz, dua tersangka asal Ukraina bernama Ivan Volovod dan Mikhayla Volovod, serta satu WNI berinisial LM.

Adapun LM merupakan DPO dari kasus clandestine laboratorium Sunter, Jakarta Utara, pada (4/4/2024) milik Fredy Pratama.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.