Indra Iskandar Kembali Diperiksa Penyidik KPK
Hendra Mujiraharja | 8 Mei 2024, 14:44 WIB

AKURAT.CO Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, Rabu (8/5/2024).
Berdasarkan jadwal, Indra bakal diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR RI.
"Hari ini bertempat digedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan.
Selain Indra, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Project Manager PT. Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya.
Dalam kasus tersebut tim penyidik KPK telah mengamankan sejumlah bukti, salah satunya transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang, saat menggeledah sejumlah tempat.
Salah satunya, ruang kerja Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, pada hari, Selasa (30/4/2024), juga tempat lainnya di wilayah Jakarta, yakni Bintaro, Gatot Subroto, Tebet dan Kemayoran.
Adapun lokasi lainnya itu merupakah rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.
"Dari proses tersebut, kemudian ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen-dokumen pengerjaan proyek, alat elektronik termasuk transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (2/5/2024).
Ditegaskan Ali, pihaknya akan melakukan penyitaan untuk menganalisis barang bukti yang berhasil diamankan.
"Analisis disertai pendalaman dari materi bukti-bukti dimaksud segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," kata Ali.
KPK diketahui telah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan Setjen DPR ke tahap penyidikan. Dugaan korupsi itu terkait proyek furnitur atau mebel air di rumah jabatan anggota DPR. KPK menduga korupsi ini merugikan keuangan negara puluhan miliar.
Dalam proses penanganan perkara di KPK, peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka. Berdasarkan informasi, terdapat lebih dari dua orang yang dijerat KPK sebagai tersangka dalam kasus ini. Berdasarkan informasi, salah satunya adalah Indra Iskandar.
KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah tujuh orang bepergian ke luar negeri. Ketujuh orang yang dicegah KPK bepergian ke luar negeri itu, yakni Sekjen DPR Indra Iskandar, Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR Hiphi Hidupati, dan Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho. Kemudian, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya, dan Edwin Budiman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










