Ngabuburit Sambil Gosip, Ustazah Afdhah: Bisa Kurangi Pahala Puasa

AKURAT.CO Video tausiyah yang menghadirkan narasumber Ustazah Nur Afdhatul Khoiriyah, Pengajar di Ponpes Ashiddiqiyah Jakarta tayang di akun TikTok Akurat.co pada Minggu (01/3/2026) pukul 17.45 WIB, menjawab pertanyaan warganet terkait hukum ngabuburit sambil bergosip saat Ramadan.
Ustazah Afdhah menegaskan bahwa aktivitas ngabuburit atau menunggu waktu berbuka puasa pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam. Namun, ia mengingatkan agar umat Muslim berhati-hati terhadap isi kegiatan selama menunggu azan magrib.
“Ngabuburit itu boleh, yang tidak boleh adalah ngegosipnya,” ujar Afdhah dalam tayangan tersebut.
Ia menjelaskan, dalam Islam pahala dan dosa bergantung pada perbuatan yang dilakukan. Karena itu, persoalannya bukan pada aktivitas menunggu berbuka, melainkan pada pembicaraan atau tindakan yang menyertainya.
Baca Juga: Puasa Tanpa Sholat, Apakah Otomatis Batal? Ini Penjelasan Kultum Akurat.co
Menurutnya, ghibah atau membicarakan keburukan orang lain termasuk perbuatan yang dilarang, meskipun apa yang dibicarakan benar adanya. Ia mengutip penjelasan Rasulullah SAW bahwa menyebutkan sesuatu tentang saudara yang tidak ia sukai termasuk ghibah. Jika yang disampaikan tidak benar, maka perbuatan itu tergolong fitnah.
“Kalau yang dikatakan itu benar, itu ghibah. Kalau tidak benar, itu fitnah,” tegasnya.
Ustazah Afdhah juga mengingatkan adanya perumpamaan dalam Al-Qur’an yang menggambarkan ghibah seperti memakan daging saudara sendiri yang telah meninggal. Menurutnya, gambaran tersebut menunjukkan beratnya dosa ghibah di sisi Allah SWT.
Meski ghibah tidak membatalkan puasa secara fikih, Afdhah menekankan bahwa perbuatan tersebut dapat mengurangi bahkan menghilangkan pahala puasa.
“Jangan sampai kita menahan lapar dan haus, tetapi justru melakukan sesuatu yang Allah haramkan,” katanya.
Baca Juga: Pacaran Saat Puasa, Pengasuh Ponpes Jelaskan Hukumnya dalam Kultum Ramadhan Akurat.co
Ia pun mengimbau umat Islam untuk menjaga lisan dan hati selama Ramadan agar ibadah puasa tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga bernilai penuh di sisi Allah SWT.
Kegiatan ini didukung oleh Permodalan Nasional Madani (PNM), Bank Syariah Indonesia (BSI), serta PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK





