Sudara Kandung Cabuli Bocah 5 Tahun di Cengkareng
Dwana Muhfaqdilla | 24 April 2024, 13:23 WIB

AKURAT.CO Polisi mengungkapkan kasus pencabulan terhadap bocah 5 tahun yang dilakukan oleh pelaku berinisial EA (21), yang merupakan saudaranya sendiri di Cengkareng, Jakarta Barat.
Kanit PPA Satreskrim Polres Jakarta Barat, AKP Reliana Sitompul mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan hasil visum, pelaku terbukti melakukan aksi pelecehan terhadap korban.
“Pelaku sudah berulang kali melakukan aksi pelecehan seksual terhadap korban,” kata Reliana saat dikonfirmasi, dikutip Rabu (24/4/2024).
Reliana menambahkan, pelaku telah melakukan aksi pelecehan seksual terhadap korban sejak 2022.
Sementara itu, Polres Jaksel juga menggandeng P2TP2A demi memberikan trauma healing dan bimbingan psikis terhadap korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Polres Jakarta Barat telah mengungkap kasus pelecehan terhadap anak berusia lima tahun di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang mengatakan korban diduga dicabuli saudaranya, pria berinisial EA, dengan modus iming-iming diberikan izin untuk bermain ponselnya.
”Sudah ditangani oleh bagian PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Metro Jakarta Barat. Laporannya masuk PPA Polres,” jelas Hasoloan Situmorang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









