Bagaimana Cara Melapor Pelecehan Seksual ke Polisi dan Lembaga Resmi

AKURAT.CO Pelecehan dan kekerasan seksual masih sering terjadi di berbagai lingkungan, mulai dari tempat kerja, ruang publik, hingga dunia digital.
Siapapun bisa menjadi korban, tanpa memandang usia, jenis kelamin, atau latar belakang.
Berbicara soal pelecehan seksual tidak seharusnya menjadi hal yang tabu.
Dengan membuka ruang diskusi, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung korban untuk berani bersuara.
Meningkatnya jumlah kasus setiap tahun juga menunjukkan pentingnya masyarakat memahami bentuk-bentuk pelecehan agar bisa mengenali dan menindaklanjutinya dengan benar.
Baca Juga: Bentuk-bentuk Pelecehan Seksual yang Wajib Kamu Ketahui: Penjelasan Berdasarkan Studi Ilmiah
Bentuk-bentuk Pelecehan dan Kekerasan Seksual
Mengutip data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), pelecehan seksual memiliki banyak bentuk. Berikut beberapa di antaranya:
-
Pelecehan verbal: Ucapan, siulan, atau komentar berbau seksual yang membuat orang lain tidak nyaman.
-
Pelecehan nonfisik: Mengirim pesan, gambar, atau video bermuatan seksual tanpa izin penerima.
-
Pelecehan fisik: Menyentuh atau meraba tanpa persetujuan korban.
-
Eksibisionisme: Menunjukkan alat kelamin di depan orang lain tanpa persetujuan mereka.
-
Voyeurisme: Mengintip seseorang dalam situasi pribadi tanpa izin.
-
Pemaksaan seksual: Memaksa seseorang melakukan aktivitas seksual tanpa persetujuan.
-
Pelecehan berbasis teknologi: Menggunakan media sosial atau perangkat digital untuk tindakan seksual yang tidak diinginkan.
-
Perkosaan: Melakukan penetrasi seksual secara paksa tanpa persetujuan korban.
Mengetahui bentuk-bentuk ini penting agar korban atau saksi bisa segera bertindak dan melaporkan kejadian dengan tepat.
Baca Juga: 5 Sebab Utama Mengapa Banyak Terjadi Kasus Pelecehan Seksual menurut Islam
Cara Melapor Pelecehan Seksual ke Polisi
Jika kamu atau orang di sekitarmu menjadi korban pelecehan atau kekerasan seksual, langkah pertama yang bisa dilakukan adalah melapor ke kantor polisi. Laporan bisa dibuat langsung di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang ada di setiap kantor polisi.
Kamu juga bisa menghubungi call center polisi di nomor 110 untuk melaporkan kejadian secara cepat.
Saat membuat laporan, siapkan identitas diri dan kronologi kejadian sejelas mungkin. Polisi nantinya akan membantu membuat berita acara laporan serta memberikan pendampingan lebih lanjut.
Selain ke kepolisian, ada juga beberapa lembaga resmi yang dapat dihubungi untuk mendapatkan perlindungan, konsultasi, atau bantuan hukum, seperti:
Komnas Perempuan
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) adalah lembaga HAM yang fokus pada isu kekerasan berbasis gender. Kamu bisa melapor melalui beberapa kanal berikut:
-
Telepon: (021) 3903963 (Senin–Jumat, pukul 09.00–16.00 WIB)
-
E-mail: pengaduan@komnasperempuan.go.
id -
Media sosial: Instagram/Twitter/Facebook @KomnasPerempuan
Komnas HAM
Korban atau pelapor juga dapat mengajukan pengaduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
-
Laman pengaduan: pengaduan.komnasham.go.id
-
WhatsApp: +62 812 2679 8880
Melalui kanal ini, korban bisa melapor atau berkonsultasi mengenai pelanggaran HAM, termasuk kasus pelecehan seksual.
SAPA 129
Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 merupakan program resmi dari KemenPPPA. Korban bisa melapor melalui:
-
Call center: 129
-
WhatsApp: 08111129129
Layanan ini terbuka bagi siapa pun yang membutuhkan bantuan terkait kekerasan atau pelecehan, baik secara langsung maupun daring.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Bagi korban yang merasa terancam atau takut melapor karena intimidasi pelaku, LPSK dapat memberikan perlindungan hukum dan pendampingan.
-
Telepon: 148
-
WhatsApp: 085770010048
-
Media sosial: @LPSK_RI
LPSK juga membantu mengurus kompensasi, restitusi, dan pemulihan psikologis bagi korban.
Berani Laporkan, Jangan Diam
Melaporkan pelecehan seksual memang tidak mudah.
Banyak korban merasa takut, malu, atau tidak tahu harus mulai dari mana. Namun, dengan adanya berbagai lembaga dan saluran resmi, kini pelaporan bisa dilakukan dengan lebih aman dan rahasia.
Langkah berani untuk melapor bukan hanya demi diri sendiri, tapi juga untuk mencegah pelaku mengulangi perbuatannya pada orang lain.
Jika kamu mengenal seseorang yang menjadi korban, bantu dengan mendengarkan, mendampingi, dan mengarahkan mereka ke jalur pelaporan yang tepat.
Nadira Maia Arziki (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









