Kronologi Lengkap Kasus Pelecehan Seksual Masturo Rohili, Tokoh Agama Bekasi

AKURAT.CO Kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat Kyai Masturo Rohili, seorang tokoh agama sekaligus pemilik Yayasan Al Hidayah Arrohiliyah Bekasi (YAHIB), kini menjadi perhatian besar publik. Kepolisian Metro Bekasi resmi menetapkan Masturo sebagai tersangka setelah menerima laporan dari dua korban yang mengaku mendapat perlakuan tidak pantas sejak mereka masih di bawah umur. Reputasinya sebagai pemuka agama dan pendidik membuat kasus ini menyedot perhatian masyarakat luas. Berikut kronologi, tuduhan, dan fakta terbaru yang terungkap.
Latar Belakang Tokoh Agama yang Terseret Kasus
Masturo Rohili dikenal sebagai pendakwah aktif yang tinggal di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ia adalah pendiri sekaligus pemilik Yayasan Al Hidayah Arrohiliyah Bekasi (YAHIB), sebuah lembaga pendidikan yang menaungi TK Roudlatul Athfal, pondok pesantren, dan panti asuhan. Berkat kiprahnya di dunia dakwah dan pendidikan, Masturo kerap diundang dalam berbagai forum keagamaan dan dihormati sebagai ulama di tingkat lokal maupun regional.
Selain fokus pada pendidikan dan dakwah, Masturo juga dikenal sebagai pembimbing perjalanan umrah dan pernah menjadi pengurus partai politik di daerahnya. Sosoknya semakin diperbincangkan setelah sempat disebut menjabat sebagai Ketua Forum Penjaga Alim Ulama (FPAU), meskipun keberadaan organisasi tersebut belum diverifikasi secara resmi.
Namun, citra terhormat yang melekat pada dirinya berubah drastis setelah muncul laporan dugaan pelecehan seksual dari dua anak angkat sekaligus keponakannya sendiri.
Kronologi Kasus dan Laporan Korban
Kasus ini terungkap pada Juli 2025, ketika dua perempuan berusia 21 dan 22 tahun melapor ke Polres Metro Bekasi. Keduanya mengaku menjadi korban pelecehan seksual Masturo sejak duduk di bangku kelas 6 SD, sekitar usia 12 tahun. Dalam laporan yang diajukan, mereka menyebut pelecehan berlangsung selama bertahun-tahun dengan pola yang sama, mencakup pemaksaan, pengancaman, hingga permintaan untuk mengirimkan video bermuatan asusila.
Peristiwa dugaan pelecehan sebagian besar terjadi di rumah Masturo yang berlokasi di Perumahan Taman Kebalen, Kabupaten Bekasi. Para korban yang memiliki hubungan keluarga dekat dengan Masturo menyebut dirinya sebagai “ayah angkat” atau “ayah” dalam kehidupan sehari-hari. Hubungan kedekatan ini diduga dimanfaatkan untuk mendekati korban secara emosional dan fisik.
Salah satu korban mengaku mengalami tekanan psikologis berat akibat peristiwa tersebut hingga sempat mencoba bunuh diri. Pengalaman traumatis ini mendorong mereka untuk akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian setelah bertahun-tahun memilih diam.
Bukti dan Pengakuan yang Memicu Sorotan Publik
Kasus ini semakin menjadi sorotan setelah beredar rekaman suara yang diduga berisi pengakuan Masturo Rohili. Dalam rekaman tersebut, terdengar suara pria yang mengakui telah melakukan perbuatan tidak pantas kepada korban dengan alasan merasa “terlalu dekat” secara emosional. Selain itu, publik juga menemukan bukti berupa pesan singkat yang menunjukkan adanya komunikasi berbau pelecehan.
Meski bukti terus menguat, pihak keluarga Masturo membantah sebagian tuduhan. Sang istri, yang disebut para korban dengan panggilan “bunda,” justru membela suaminya. Ia bahkan menyebut kemungkinan bahwa korban memiliki andil dalam peristiwa tersebut, pernyataan yang menimbulkan kontroversi dan memperkeruh opini publik.
Status Hukum dan Pasal yang Dikenakan
Per 25 September 2025, Polres Metro Bekasi secara resmi menetapkan Masturo Rohili sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual. Ia dijerat pasal berlapis, termasuk:
-
Undang-Undang Perlindungan Anak: Mengatur sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan seksual yang melibatkan anak di bawah umur.
-
Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS): Memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban kekerasan seksual, dengan ancaman pidana berat bagi pelaku.
Karena korban pertama kali dilecehkan ketika masih di bawah umur, Masturo terancam hukuman belasan tahun penjara jika terbukti bersalah. Penyidik juga masih mengumpulkan keterangan tambahan dan menunggu hasil visum untuk memperkuat berkas perkara sebelum melanjutkan proses ke persidangan.
Rangkaian Kronologi dan Tuduhan
Berikut rangkuman tahapan peristiwa yang terungkap sejauh ini:
| Waktu/Tahap | Peristiwa/Tuduhan |
|---|---|
| Juli 2025 | Dua perempuan dewasa melaporkan Masturo Rohili ke Polres Metro Bekasi atas dugaan pelecehan seksual. |
| Sejak masa remaja | Korban mengaku pelecehan sudah berlangsung sejak mereka kelas 6 SD, termasuk pemaksaan, ancaman, dan permintaan video asusila. |
| Hubungan dengan korban | Korban adalah keponakan sekaligus anak angkat Masturo, yang biasa memanggilnya “ayah” atau “ayah angkat”. |
| Lokasi kejadian | Rumah Masturo di Perumahan Taman Kebalen, Kabupaten Bekasi. |
| Pengakuan pelaku | Rekaman suara viral berisi pengakuan Masturo yang menyebut perbuatan dilakukan karena merasa “terlalu dekat” secara emosional. |
| Peran istri | Istri Masturo, yang dipanggil “bunda,” membela suaminya dan menyebut korban mungkin “menggoda duluan”. |
| Status hukum | Per 25 September 2025, Masturo ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU TPKS serta UU Perlindungan Anak. |
Dampak dan Perkembangan Selanjutnya
Penetapan tersangka terhadap Masturo Rohili tidak hanya mengguncang lingkungan pesantren dan dunia dakwah, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai perlindungan anak di lembaga pendidikan berbasis agama. Pihak kepolisian menyatakan masih membuka kemungkinan adanya korban lain, sehingga penyelidikan akan terus diperluas.
Dengan ancaman hukuman berat dan sorotan publik yang terus meningkat, proses hukum ini akan menjadi ujian penting dalam menegakkan keadilan bagi para korban, sekaligus peringatan bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja, termasuk di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat aman dan penuh bimbingan moral.
Penutup
Kasus Kyai Masturo Rohili menunjukkan bahwa status sosial atau posisi keagamaan tidak menjamin seseorang bebas dari jeratan hukum ketika ada dugaan kejahatan. Proses penyelidikan dan pengadilan akan menentukan kebenaran tuduhan serta memberikan keadilan bagi para korban.
Tetap pantau perkembangan kasus ini untuk mengetahui langkah hukum selanjutnya dan dampaknya terhadap Yayasan Al Hidayah Arrohiliyah Bekasi yang selama ini ia pimpin.
Baca Juga: Profil Kyai Masturo Rohili, Pemilik Pesantren di Bekasi yang Jadi Tersangka Pelecehan Seksual
Baca Juga: Investigasi BBC: Perdagangan Foto Pelecehan Anak di X Tertaut ke Indonesia
FAQ
Siapa Masturo Rohili?
Masturo Rohili adalah seorang tokoh agama dan pimpinan yayasan di Bekasi yang dikenal memiliki pengaruh di lingkungannya. Ia kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap dua anak angkat yang juga keponakannya.
Kapan kasus ini pertama kali dilaporkan?
Kasus ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi pada Juli 2025 oleh dua korban perempuan yang kini sudah dewasa, namun mengaku pelecehan terjadi sejak mereka masih duduk di kelas 6 SD.
Bagaimana kronologi dugaan pelecehan?
-
Sejak SD–SMP: Korban mengaku mengalami pelecehan sejak usia sekitar 12 tahun.
-
Juli 2025: Kedua korban resmi melapor ke Polres Metro Bekasi.
-
September 2025: Bukti rekaman suara dan pesan singkat mulai beredar ke publik.
-
25 September 2025: Polisi menetapkan Masturo Rohili sebagai tersangka.
Apa saja tuduhan terhadap Masturo Rohili?
Tuduhan meliputi pelecehan seksual, pemaksaan, pengancaman, hingga permintaan korban untuk mengirim video asusila sejak mereka masih di bawah umur.
Bukti apa yang dimiliki penyidik?
Polisi mengamankan rekaman suara yang diduga berisi pengakuan Masturo Rohili serta pesan singkat berisi percakapan dengan konten pelecehan. Bukti ini tengah diperiksa untuk memperkuat berkas perkara.
Bagaimana sikap keluarga pelaku?
Istri Masturo, yang disebut korban dengan panggilan “Bunda”, membela suaminya dan menuding korban mungkin memiliki peran dalam kejadian tersebut. Pernyataan ini memicu kontroversi di masyarakat.
Pasal apa yang disangkakan kepada Masturo Rohili?
Masturo dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara mengingat korban masih di bawah umur saat kejadian.
Apakah Masturo Rohili sudah ditahan?
Per akhir September 2025, Masturo Rohili telah ditetapkan sebagai tersangka, namun proses penahanan menunggu hasil visum dan pemeriksaan tambahan.
Bagaimana perkembangan penyidikan saat ini?
Polres Metro Bekasi terus mengumpulkan keterangan saksi, hasil visum, dan bukti tambahan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Apa dampak kasus ini bagi masyarakat Bekasi?
Kasus ini menimbulkan gejolak dan kekecewaan publik, mengingat Masturo dikenal sebagai tokoh agama yang dihormati. Banyak warga menuntut proses hukum yang transparan dan adil.
Ke mana masyarakat bisa melapor jika mengalami kekerasan seksual?
Korban dapat melapor ke Polres setempat, menghubungi Layanan SAPA 129, atau mendatangi Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) untuk mendapatkan bantuan hukum dan pendampingan psikologis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









