Sidang Sengketa Pilpres 2024 Digelar Perdana 27 Maret
Citra Puspitaningrum | 24 Maret 2024, 19:59 WIB

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi menjadwalkan sidang perdana sengketa Pilpres 2024 digelar pada Rabu (27/3/2024).
Hal ini diketahui dari Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024 (PHPU).
"Pemeriksaan pendahuluan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon," bunyi keterangan balied yang ditandatangani Ketua MK, Suhartoyo, dikutip Minggu (24/3/2024).
MK memiliki waktu 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa Pilpres 2024 sebelum membacakan putusan.
Sebanyak 14 hari kerja yang dimiliki MK sudah terhitung sejak 25 Maret sebagai tanggal ditetapkannya registrasi perkara.
Sebelumnya, Tim Hukum Timnas Amin menjadi yang pertama mendaftarkan gugatan sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden.
Kubu capres-cawapres nomor urut 1 itu mendatangi MK satu hari setelah penetapan hasil Pemilu 2024 dibacakan KPU.
Timnas Amin mengajukan agar pelaksanaan Pilpres 2024 diulang tanpa menyertakan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
"Kita meminta supaya ada pemungutan suara ulang. Tapi biang masalah calon wakil presiden (Gibran) jangan diikutkan lagi supaya tidak ada cawe-cawe dari presiden lagi," kata Ketua Tim Hukum Timnas Amin, Yusuf Amir, di Gedung MK, Kamis (21/3/2024).
Sementara, pasangan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, mendaftarkan gugatan pada Sabtu (23/3/2024) sore.
Dalam gugatannya, TPN Ganjar-Mahfud meminta MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan, keikutsertaan pasangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 telah melanggar norma hukum dan etika.
"Itu sudah dikonfirmasi oleh Majelis Kehormatan MK dan terakhir oleh DKPP," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









