Tidak Semua Gugatan Sengketa Pemilu Bisa Diterima Mahkamah Konstitusi

AKURAT.CO Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin) mengaku sudah menerima banyak laporan kecurangan pada pemungutan suara Pilpres 2024.
Salah satu yang diungkapkan adalah mengenai keterlibatan kepala desa secara masif.
Menanggapi hal ini, pakar hukum Herdiansyah Hamzah Castro mengatakan, gugatan sengketa dapat diterima Mahkamah Konstitusi adalah yang bisa mempengaruhi hasil penghitungan suara pasangan capres.
"Sengketa hasil pilpres itu diatur di Pasal 475 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Intinya, yang bisa diterima MK adalah sengketa yang bisa mempengaruhi hasil penghitungan pasangan calon," jelasnya saat dihubungi Akurat.co, Kamis (15/2/2024).
Baca Juga: Viral Paman Gibran Diberhentikan dari Ketua MK, Ternyata Segini Harta Kekayaan Anwar Usman
Castro mengungkapkan, istilah kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) memang sering digunakan sebagai dalil dalam pengajuan gugatan sengketa.
Dalam penjelasannya, pada pengajuan sengketa, syarat pertamanya adalah harus menunggu hasil akhir real count dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kalau tidak salah sekitar tanggal 20-an Maret," kata Castro.
Dihubungi terpisah, Ketua Dewan Pakar Timnas Amin, Hamdan Zoelva, menambahkan, timnya masih mengawal rekapitulasi suara manual. Dengan memastikan perolehan suara yang benar sesuai aturan.
"Sambil mengumpulkan dan menginventarisasi segala pelanggaran dan kecurangan yang ada," katanya.
Baca Juga: OSO Yakin Bakal Ada Sengketa di MK Terkait Pemilu 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 3Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 4Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 5Ramalan Shio Minggu Ini 28 September–4 Oktober 2026: Ada yang Makin Sibuk, Ada yang Butuh Me Time
- 6Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026, Tayang Malam Ini!
- 7Ini Profil Hacker yang Bocorkan Data Skandal Pelanggaran Manchester City
- 8Dinyatakan Bersalah di Mayoritas 115 Pelanggaran, Berapa Gelar Man City yang Terancam Dicopot?
- 9Komisaris Sucofindo: Gus Alex Titip Satu Juta Dolar untuk Pansus Haji, Sosok Komsin Disebut Brimob Jujur
- 10Prabowo Perkuat BPJS Kesehatan, Siapkan Tambahan Anggaran Rp20 Triliun








