Akurat Logo

Tidak Semua Gugatan Sengketa Pemilu Bisa Diterima Mahkamah Konstitusi

Dwana Muhfaqdilla | 15 Februari 2024, 22:09 WIB
Tidak Semua Gugatan Sengketa Pemilu Bisa Diterima Mahkamah Konstitusi

AKURAT.CO Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin) mengaku sudah menerima banyak laporan kecurangan pada pemungutan suara Pilpres 2024.

Salah satu yang diungkapkan adalah mengenai keterlibatan kepala desa secara masif.

Menanggapi hal ini, pakar hukum Herdiansyah Hamzah Castro mengatakan, gugatan sengketa dapat diterima Mahkamah Konstitusi adalah yang bisa mempengaruhi hasil penghitungan suara pasangan capres.

"Sengketa hasil pilpres itu diatur di Pasal 475 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Intinya, yang bisa diterima MK adalah sengketa yang bisa mempengaruhi hasil penghitungan pasangan calon," jelasnya saat dihubungi Akurat.co, Kamis (15/2/2024).

Baca Juga: Viral Paman Gibran Diberhentikan dari Ketua MK, Ternyata Segini Harta Kekayaan Anwar Usman

Castro mengungkapkan, istilah kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) memang sering digunakan sebagai dalil dalam pengajuan gugatan sengketa.

Dalam penjelasannya, pada pengajuan sengketa, syarat pertamanya adalah harus menunggu hasil akhir real count dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kalau tidak salah sekitar tanggal 20-an Maret," kata Castro.

Dihubungi terpisah, Ketua Dewan Pakar Timnas Amin, Hamdan Zoelva, menambahkan, timnya masih mengawal rekapitulasi suara manual. Dengan memastikan perolehan suara yang benar sesuai aturan.

"Sambil mengumpulkan dan menginventarisasi segala pelanggaran dan kecurangan yang ada," katanya.

Baca Juga: OSO Yakin Bakal Ada Sengketa di MK Terkait Pemilu 2024

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.