PN Jaksel Terima Praperadilan Aiman Witjaksono, Sidang Perdana 19 Februari

AKURAT.CO Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima permohonan gugatan praperadilan Aiman Witjaksono atas penyitaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan atas nama pemohon H. Aiman Adi Witjaksono, termohon Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Register perkara Nomor 25/Praper/2024/PN.Jkt.Sel," jelas Humas PN Jaksel, Djuyamto, dalam keterangannya, Selasa (6/2/2024).
Adapun, hakim tunggal yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini adalah Hakim Delta Tama.
Selanjutnya, PN Jaksel telah menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan.
"Hari sidang pertama Senin tanggal 19 Februari 2024," katanya.
Baca Juga: Selain Gawai, Ternyata Akun Medsos dan Email Aiman Witjaksono Juga Disita Polda Metro Jaya
Diketahui, gugatan yang dimohonkan Aiman Witjaksono adalah meminta hakim praperadilan untuk menyatakan bahwa penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadapnya tidak sah.
Penyitaan ini berupa akun media sosial Instagram, telepon seluler dan alamat surat elektronik atas nama Aiman Witjaksono.
Sementara, jurnalis senior itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 14 Ayat 1 dan/atau Pasal 14 Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyiaran atau Pemberitahuan Berita Bohong.
Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Minta Kapolri Hentikan Pemeriksaan Kasus Aiman Witjaksono
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









