TPN Ganjar-Mahfud Minta Kapolri Hentikan Pemeriksaan Kasus Aiman Witjaksono

AKURAT.CO Barisan advokat yang tergabung dalam Barisan Advokasi Keadilan Indonesia Ganjar-Mahfud (Baki Gama), meminta kepolisian terutama Kapolri Jenderal Litsyo Sigit Prabowo, untuk menghentikan pemeriksaan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
Adapun Aiman dilaporkan terkait pernyataannya yang menuding 'polisi tak netral' karena mengarahkan untuk mendukung paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baki Gama sendiri akan mendampingi proses pemeriksaan Aiman bersama seriby advokat lainnya, yang akan berlangsung di Polda Metro Jaya, Jumat (26/1/2024).
Baca Juga: Harus Terus Dibangun, Gibran Janji Tak Bakal Menganaktirikan Papua Jika Menang Pilpres
Ketua Dewan Pendiri Baki Gama 03, Finsensius Mendrofa mengatakan, pihaknya akan menyurati Kapolri dan Kapolda Metro Jaya terkait permintaan tersebut.
“Menyurati bapak Kapolri dan juga bapak Kapolda Metro Jaya, untuk menghentikan proses hukum ini, atau setidak-tidaknya supaya tidak terjadi bentuk-bentuk perasaan yang dirasakan oleh masyarakat, bentuk intimidasi, kita meminta untuk ditunda proses hukum ini,” kata Finsensius, di Gedung Baki Gama, Jakarta, Kamis (25/1/2024).
Selain itu, Finsensius juga mengatakan, demi kepastian hukum bisa berjalan, mereka juga meminta kasus tersebut dihentikan, bukan hanya ditunda pemeriksaannya hingga Pemilu 2024 selesai.
Baca Juga: Tanah Longsor di Tiongkok Barat Daya, 11 Orang Meninggal
“Tapi demi kepastian hukum, permintaan satu-satunya dari kami adalah dihentikan, demi kepastian hukum,” ujarnya.
“Harapan kita dengan proses yang dihentikan ini sehingga demokrasi kita ini bisa lebih hidup, masyarakat kita bisa lebih bersuara, lebih berani menampilkan diri dalam prses demokrasi khususnya Pilpres 2024 ini,” sambung Finsensius.
Lebih lanjut, ia juga membeberkan mengapa pihaknya meminta perkara ini tidak dilanjutkan. Karena Aiman sendiri saat ini masih berstatus sebagai jurnalis yang sedang cuti, karena maju sebagai calon legislatif.
Maka dari itu, kata Finsensius, tidak elok jika seorang Aiman harus menghadapi proses pidana, apa lagi dengan alasan yang menurutnya tidak patut untuk dipidinakan.
Baca Juga: Mahfud Dilaporkan ke Bawaslu Gegara Sebut Recehan di Debat Cawapres, TPN: Kami Masih Menunggu
“Jadi Mas Aiman itu sekarang dia jurnalis yang sedang tidak aktif, sedang cuti, dia juga hari ini seorang caleg,” imbuh Finsensius.
“Jadi kalau kemudian ada ungkapan dia, pernyataan-pernyataan yang sifatnya mengkritik, kemudian tidak elok dijawab dengan proses pidana. Jadi kita minta ini ditunda atau tidak dilanjutkan,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK








