Akurat Logo

TPN Ganjar-Mahfud Minta Kapolri Hentikan Pemeriksaan Kasus Aiman Witjaksono

Paskalis Rubedanto | 26 Januari 2024, 13:27 WIB
TPN Ganjar-Mahfud Minta Kapolri Hentikan Pemeriksaan Kasus Aiman Witjaksono

AKURAT.CO Barisan advokat yang tergabung dalam Barisan Advokasi Keadilan Indonesia Ganjar-Mahfud (Baki Gama), meminta kepolisian terutama Kapolri Jenderal Litsyo Sigit Prabowo, untuk menghentikan pemeriksaan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.

Adapun Aiman dilaporkan terkait pernyataannya yang menuding 'polisi tak netral' karena mengarahkan untuk mendukung paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baki Gama sendiri akan mendampingi proses pemeriksaan Aiman bersama seriby advokat lainnya, yang akan berlangsung di Polda Metro Jaya, Jumat (26/1/2024).

Baca Juga: Harus Terus Dibangun, Gibran Janji Tak Bakal Menganaktirikan Papua Jika Menang Pilpres

Ketua Dewan Pendiri Baki Gama 03, Finsensius Mendrofa mengatakan, pihaknya akan menyurati Kapolri dan Kapolda Metro Jaya terkait permintaan tersebut.

“Menyurati bapak Kapolri dan juga bapak Kapolda Metro Jaya, untuk menghentikan proses hukum ini, atau setidak-tidaknya supaya tidak terjadi bentuk-bentuk perasaan yang dirasakan oleh masyarakat, bentuk intimidasi, kita meminta untuk ditunda proses hukum ini,” kata Finsensius, di Gedung Baki Gama, Jakarta, Kamis (25/1/2024).

Selain itu, Finsensius juga mengatakan, demi kepastian hukum bisa berjalan, mereka juga meminta kasus tersebut dihentikan, bukan hanya ditunda pemeriksaannya hingga Pemilu 2024 selesai.

Baca Juga: Tanah Longsor di Tiongkok Barat Daya, 11 Orang Meninggal

“Tapi demi kepastian hukum, permintaan satu-satunya dari kami adalah dihentikan, demi kepastian hukum,” ujarnya.

“Harapan kita dengan proses yang dihentikan ini sehingga demokrasi kita ini bisa lebih hidup, masyarakat kita bisa lebih bersuara, lebih berani menampilkan diri dalam prses demokrasi khususnya Pilpres 2024 ini,” sambung Finsensius.

Lebih lanjut, ia juga membeberkan mengapa pihaknya meminta perkara ini tidak dilanjutkan. Karena Aiman sendiri saat ini masih berstatus sebagai jurnalis yang sedang cuti, karena maju sebagai calon legislatif.

Maka dari itu, kata Finsensius, tidak elok jika seorang Aiman harus menghadapi proses pidana, apa lagi dengan alasan yang menurutnya tidak patut untuk dipidinakan.

Baca Juga: Mahfud Dilaporkan ke Bawaslu Gegara Sebut Recehan di Debat Cawapres, TPN: Kami Masih Menunggu

“Jadi Mas Aiman itu sekarang dia jurnalis yang sedang tidak aktif, sedang cuti, dia juga hari ini seorang caleg,” imbuh Finsensius.

“Jadi kalau kemudian ada ungkapan dia, pernyataan-pernyataan yang sifatnya mengkritik, kemudian tidak elok dijawab dengan proses pidana. Jadi kita minta ini ditunda atau tidak dilanjutkan,” pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.