Kasus BTS Kominfo, Jaksa Tuntut Galumbang Menak Simanjuntak 15 Tahun Penjara
Oktaviani | 30 Oktober 2023, 18:15 WIB

AKURAT.CO Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dianggap bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung (JPU Kejagung), menuntutnya dengan 15 tahun penjara.
"(Memohon majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/10/2023).
Tak hanya pidana, jaksa juga menuntut terdakwa Galumbang untuk membayar ganti rugi senilai Rp1 miliar. Bila tak memiliki kesanggupan sanksi dapat diganti dengan kurungan penjara satu tahun.
Baca Juga: Korupsi BTS Kominfo, Kejaksaan Bakal Periksa Achsanul Qosasi Terkait Rp40 Miliar Untuk BPK
Dalam tutuntan itu, jaksa memiliki pertimbangan. Untuk hal memberatkan, terdakwa Galumbang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka menyelenggarakan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8 triliun," kata jaksa.
Sedangkan, pertimbangan meringankan, terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan terdakwa tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi.
Dalam perkara ini, Galumbang didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5.
Galumbang melakukan pencucian uang bersama-sama dengan Dirut BAKTI Anang Achmad Latif, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.
Baca Juga: Sejumlah Ahli Sebut Perhitungan BPKP Keliru Dan Tak Bisa Jadi Bukti Kerugian Kasus BTS Kominfo
Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp8.032.084.133.795,51 (Rp8 triliun). Jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Galumbang didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









