Korupsi BTS Kominfo, Kejaksaan Bakal Periksa Achsanul Qosasi Terkait Rp40 Miliar Untuk BPK
Oktaviani | 24 Oktober 2023, 15:34 WIB

AKURAT.CO Kejaksaan Agung memastikan bakal melakukan pemeriksaan terhadap Achsanul Qosasi, Anggota Komisi III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait uang korupsi BTS 4G Kominfo.
Kepastian bakal adanya pemeriksaan terhadap Achsanul Qosasi disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (24/10/2023).
"Sudah pasti akan kami panggil," ujar Ketut Sumedana saat dihubungi Akurat.co.
Kapuspenkum menjelaskan, pemanggilan terhadap Achsanul Qosasi untuk mengklarifikasi apa yang terungkap di persidangan.
Terkait kapan pemanggilan itu dilakukan, dirinya menyebut sedang dalam proses. "Karena yang bersangkutan Pejabat Negara, tentu ada prosedurnya," kata Kapuspenkum.
Nama Achsanul Qosasih atau AQ mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi BTS 4G Kominfo, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sedangkan soal peranan Achsanul Qosasi dalam perkara ini, Kejaksaan masih mempelajarinya. "Kita lagi pelajari dan dalami peran yang bersangkutan," ujarnya.
Namun yang pasti, penanganan kasus BTS di Kejaksaan terus berlanjut dan bakal diusut. Dia menekankan, penegakan hukum akan dilakukan berdasarkan alat bukti.
"Sepanjang alat bukti yang cukup pasti akan kami kembangkan. Proses penegakan hukum masih sedang berjalan," kata dia.
Dalam skandal BTS 4G Kominfo, ada aliran uang Rp40 miliar untuk BPK RI. Uang tersebut diberikan kepada seseorang bernama Sadikin Rusli, yang kini sudah menjadi tersangka.
Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak mengakui inisial AQ dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI adalah Achsanul Qosasi.
Hal tersebut disampaikan Galumbang saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan terdakwa, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/10/2023).
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) menanyakan soal percakapan di group antara dirinya dengan terdakwa Anang Achmad Latif.
"Ada percakapan, 'sepertinya om (Galumbang) perlu menghadap AQ lagi sama saya (Anang)," ujar Jaksa.
"Kemudian saudara menjawab 'jangan sekarang lah bos, reda dulu'. Apa maksud dari percakapan itu?" tanya Jaksa pada Galumbang.
"Lupa, saya lupa," kata Galumbang.
"AQ itu siapa?" kata Jaksa.
"Achsanul," kata Galumbang.
"Achsanul siapa?" tanya Jaksa.
"Achsanul Qosasi," kata Galumbang.
Namun sayang, Galumbang mengaku tidak mengetahui soal kaitan inisial AQ dari BPK dengan perkara BTS 4G Kominfo, yang mana ada titipan Rp40 miliar melalui tersangka Sadikin Rusli untuk pihak BPK.
"Apakah dalam BTS ini ada kaitannya dengan AQ yang dititip ke Sadikin?" tanya Jaksa.
"Saya enggak tahu," jawab Galumbang.
Sebelumnya, pasca menangkap, menetapkan dan menahan Sadikin Rusli sebagai tersangka, Kejagung memastikan uang Rp40 miliar yang diterima tersangka Sadikin dari proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo, telah mengalir ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kasubdit TPK dan TPPU pada Ditdik Jampidsus, Haryoko Ari Prabowo, mengatakan, fakta bahwa uang Rp40 miliar telah menyeberang ke pihak lain sebagaimana temuan tim penyidik Kejagung saat menggeledah rumah Sadikin di Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
"Uang itu sudah tidak ada kita temukan di Sadikin. Saat dilakukan penggeledahan, juga kita tidak menemukan uang itu ada di dia (Sadikin). Jadi kita duga, uang itu sudah ke pihak lain (BPK)," ujar Ditdik Jampidsus, Haryoko Ari Prabowo, belum lama ini.
Tim penyidik juga sedang menelusuri pihak BPK yang terhubung dengan Sadikin. Peluang pemanggilan terhadap para pejabat BPK pun terbuka lebar, baik yang masih aktif maupun tidak.
Hal itu dilakukan untuk mengklarifikasi aliran uang yang dipastikan sudah tidak ada lagi di kantong Sadikin.
Sementara itu, menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, menyebut alat bukti sudah diperoleh tim penyidik, bahwa uang itu telah disampaikan kepada orang BPK.
"Ya kan kami ada keterangan saksi lain dan bukti elektronik," kata Kuntadi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi








