Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara
Oktaviani | 19 Oktober 2023, 14:34 WIB

AKURAT.CO Terdakwa kasus penerimaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe, divonis delapan tahun penjara.
Selain hukuman badan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menghukum Lukas Enembe dengan denda Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe selama delapan tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/10/2023).
Tidak hanya itu, Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Lukas Enembe yakni membayar uang pengganti Rp19.690.793.900, selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Lukas Enembe dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.
Dia dianggap terbukti melanggar Pasal 12 huruf (a) dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta Majelis Hakim menjatuhi hukuman terhadap Lukas Enembe yakni 10,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp47,8 miliar dan pencabutan hak politik selama lima tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









