Uang Korupsi Lukas Enembe Diduga Mengalir Ke RDG Airlines
Oktaviani | 7 September 2023, 06:38 WIB

AKURAT.CO Bukti dugaan aliran uang hasil korupsi eks Gubernur Papua, Lukas Enembe ke PT Rio De Gabriello atau Round De Globe (RDG) Airlines telah dikantongi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat ini, lembaga antikorupsi sedang mendalami dugaan aliran uang ke perusahaan yang bergerak di bidang penerbangan itu. Salah satunya, melaui pemeriksaan sejumlah saksi.
Adapun saksi yang diperiksa yakni, Direktur Administrasi PT RDG, Khoirul Anam; Mutmainah (karyawan swasta); dan Yogi Handriono (Security Apartemen Kemang Nirvana).
Para saksi diperiksa penyidik sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Lukas.
"Diperdalam juga kaitan dugaan aliran uang dari Tersangka LE ke perusahaan yang bergerak di bidang Aviation yang ada di Jakarta dan luar negeri," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat, Rabu (6/9/2023).
Mereka juga didalami soal pembelian pesawat jet oleh Lukas. KPK mengantongi bukti Lukas membeli pembelian pesawat jet di luar negeri.
"Juga didalami pengetahuannya terkait dugaan pembelian pesawat jet oleh Tersangka LE di luar negeri," ujar Ali.
Selain tiga saksi yang diperiksa tersebut, KPK juga sedianya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur PT Rio De Gabriello (RDG) Airlines, Gibbrael Isaak. Namun, Gibbrael mangkir tanpa memberikan keterangan.
"KPK ingatkan kewajiban hukum tersebut dan agar saksi dimaksud kooperatif hadir untuk penjadwalan pemanggilan berikutnya," kata Ali.
KPK sebelumnya menduga Lukas Enembe punya pesawat pribadi. Kepemilikan itu terungkap setelah KPK mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Lukas.
Dalam pengusutan kasus tersebut, KPK telah menyita sejumlah aset milik Lukas. Antara lain, uang senilai Rp81.628.693.000; 5.100 dolar Amerika; dan 26.300 dolar Singapura; aset berupa tanah dan bangunan; dan logam mulia.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









