KPK Periksa Mantan Wadirut BRI dan Direktur Verifone dalam Penanganan Korupsi Pengadaan Mesin EDC

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan dua saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank BRI, Selasa (24/2/2026).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan mengatakan, pemeriksaan kedua saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dua saksi yang dipanggil yakni Catur Budi Harto, karyawan BUMN yang juga mantan Wakil Direktur Utama BRI, serta Muhammad Aziz selaku Direktur Verifone.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi.
KPK belum merinci materi pemeriksaan. Namun keduanya dimintai keterangan terkait proses pengadaan mesin EDC Bank BRI yang tengah diusut penyidik.
Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi pengadaan EDC Bank BRI.
Penyidik KPK saat ini terus mendalami peran sejumlah pihak, serta menelusuri potensi kerugian negara dalam proyek tersebut.
Baca Juga: KPK Periksa Division Head BBD BRI dalam Pengusutan Korupsi Pengadaan Mesin EDC
KPK menegaskan proses pemeriksaan saksi merupakan bagian penting untuk memperkuat konstruksi perkara dan mengumpulkan alat bukti. Guna membuat terang dugaan tindak pidana yang terjadi.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pengadaan EDC Bank BRI periode 2020-2024, yakni:
• Catur Budi Harto, Wakil Direktur Utama BRI 2019-2024;
• Indra Utoyo, mantan Direktur Digital, Teknologi, Informasi, dan Operasi BRI;
• Dedi Sunardi, SEVP Manager Aktiva dan Pengadaan;
• Rudy Suprayudi Kartadidjaja, Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi;
• Elvizar, Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi.
KPK menduga terdapat dua skema dalam pengadaan EDC Bank BRI, yakni beli putus sebanyak 346.838 unit senilai Rp942 miliar dan sewa 200.067 unit senilai Rp1,2 triliun. Total anggaran proyek mencapai Rp2,1 triliun.
Dalam prosesnya, Elvizar diduga bersama Indra Utoyo dan Catur Budi mengondisikan agar vendor tertentu menjadi penyedia EDC Android dengan melibatkan PT Bringin Inti Teknologi.
Uji teknis disebut diarahkan hanya untuk merek tertentu, tanpa diumumkan secara terbuka, dan term of reference (TOR) disusun untuk menguntungkan pihak yang telah ditentukan.
Selain itu, penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) disebut mengacu pada harga vendor yang telah dikondisikan, bukan pada harga resmi principal. Dalam skema sewa, vendor pemenang juga diduga mensubkontrakkan seluruh pekerjaan tanpa izin BRI.
Baca Juga: KPK Jelaskan Keterkaitan PT Indosat dalam Skandal Pengadaan Mesin EDC Bank BRI
Sebagai imbalan, Catur Budi diduga menerima hadiah senilai Rp525 juta. Selain itu, terdapat dugaan pemberian fee Rp5.000 per unit per bulan dari PT Verifone Indonesia kepada RSK dengan total sekitar Rp10,9 miliar hingga 2024.
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









