KPK Periksa Dirut PT BRIIT Terkait Korupsi Pengadaan Mesin EDC Bank BRI

AKURAT.CO Direktur Utama PT BRIIT, Rudy Andimono, kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam penanganan kasus korupsi pengadaan mesin EDC di Bank BRI.
Rudy Andimono diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada periode 2020-2024.
Baca Juga: KPK Sita Rp10 Miliar Terkait Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama RA, Direktur Utama PT BRIIT," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (4/9/2025).
Ini merupakan panggilan pemeriksaan ketiga terhadap Rudy Andimono. Sebelumnya, ia telah dipanggil pada Kamis (21/8/2025) serta Selasa (26/8/2025) dalam perkara yang sama.
Baca Juga: Verifone dalam Pusaran Korupsi Proyek EDC Anak Usaha Dana Pensiun BRI
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:
1. Catur Budi Harto, Wakil Direktur Utama BRI periode 2019-2024.
2. Indra Utoyo, mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI.
3. Dedi Sunardi, SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI.
4. Elvizar, pemilik sekaligus Direktur Utama PT PCS.
5. Rudy Suprayudi Kartadidjaja, Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi.
Baca Juga: Begini Modus Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI
KPK menduga praktik korupsi tersebut merugikan negara sekitar Rp744,5 miliar. Adapun, nilai proyek pengadaan mesin EDC itu sendiri mencapai Rp2,1 triliun.
Para tersangka korupsi pengadaan mesin EDC di Bank BRI disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Geledah Dua Kantor BRI, KPK Sita Dokumen dan Barbuk Elektronik Terkait Kasus Korupsi EDC
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








