KPK Jelaskan Keterkaitan PT Indosat dalam Skandal Pengadaan Mesin EDC Bank BRI

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi dalam pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank BRI periode 2020-2024.
Sejumlah pimpinan perusahaan penyedia mesin EDC tersebut turut diperiksa penyidik lembaga antirasuah, termasuk Direktur PT Indosat, Irsyad Sahroni, yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (8/10/2025).
Namun, belum terkonfirmasi apakah Irsyad memenuhi panggilan tersebut.
Baca Juga: Selain Kasus EDC BRI, Elvizar Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan alasan pemanggilan Irsyad serta keterkaitan PT Indosat dalam perkara ini.
"Dalam pengadaan mesin EDC di BRI ini ada dua mekanisme, yaitu pembelian putus dan skema sewa. Termasuk di dalamnya perangkat keras dan perangkat lunak, atau sistemnya. Nah, itu semua yang ingin kami dalami," ujar Budi kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).
Menurutnya, KPK memanggil sejumlah pimpinan perusahaan yang diduga mengetahui skandal pengadaan mesin EDC yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Baca Juga: KPK Sita Rp54 Miliar dalam Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI
"Oleh karena itu, dalam perkara dugaan tindak pidana terkait pengadaan mesin EDC di BRI ini, KPK memanggil beberapa pihak, termasuk pihak swasta yang menjadi penyedia barang dan jasa," kata Budi.
Selain Irsyad, penyidik juga memeriksa sejumlah direktur perusahaan lain yang berkaitan dengan pengadaan mesin EDC, di antaranya:
1. He Heriyadi, Direktur PT IP Network Solusindo,
2. Yuliana Efendi, Direktur PT Mutu Utama Indonesia,
3. Dandi Setiyawan, Direktur PT Solusindo Global Digital,
4. Royke Lumban Tobing, Direktur PT Spentera,
5. Masagus Krisna Ilmaliansyah, Pengurus CV Dwipayana Teknologi Informasi,
6. Dian Budi Lestari, Direktur PT Dimensi Digital Nusantara,
7. Faisal Mulia Nasution, Direktur PT Fiber Networks Indonesia,
8. CU Ian Wijaya, Direktur PT Kawan Sejati Teknologi,
9. Riski Lana, Direktur PT Smartnet Magna Global.
Baca Juga: KPK Sita Sepeda Milik Eks Wadirut BRI Senilai Rp150 Juta Terkait Korupsi Pengadaan EDC
Pada Kamis (9/10/2025), penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak lainnya, antara lain Robby Pratama Pujas (PT Tiga Kreasi Abadi), Arianto Abimanyu (PT Arah Digital Indonesia), Rendy Agustio (PT Conexat Ekstra Indonesia), Bambang Budyono (PT Datindo Infonet Prima), Suhaili (PT Dianasakti Suryaplastik Industri), Tikno Adi Prajitno (PT Eurokars Surya Utama), Aziz Sidqi (PT Finnet Indonesia), Robert Riady (PT Otani Premium Paper Industry), Daniel Warurangi (PT Remada Jaya) dan Yusran Setiawan (PT Sarana Reawara Abadi).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi.
Kasus pengadaan mesin EDC di Bank BRI diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp744 miliar.
KPK menelusuri adanya pengaturan harga sewa dan mekanisme pengadaan yang menimbulkan potensi kerugian besar bagi negara.
Baca Juga: KPK Periksa Dirut PT BRIIT Terkait Korupsi Pengadaan Mesin EDC Bank BRI
Dugaan korupsi mencakup dua proyek pengadaan besar, yakni:
1. Pengadaan EDC BRIlink 2020–2024 senilai Rp942,79 miliar untuk 346.838 unit mesin.
2. Pengadaan FMS EDC 2021–2024 senilai Rp1,25 triliun untuk 200.067 unit mesin bagi kebutuhan merchant.
Dalam kasus pengadaan mesin EDC Bank BRI, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu:
1. Catur Budi Harto (CBH), mantan Wakil Direktur Utama BRI.
2. Indra Utoyo (IU), mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI serta eks Dirut Allo Bank.
3. Dedi Sunardi (DS), SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI.
4. Elvizar (EL), Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi.
5. Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK), Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi.
Baca Juga: Verifone dalam Pusaran Korupsi Proyek EDC Anak Usaha Dana Pensiun BRI
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









