Selain Kasus EDC BRI, Elvizar Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), Elvizar (EL), sebagai tersangka pada Senin (6/10/2025).
Namun, kali ini Elvizar tidak diperiksa terkait perkara pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk periode 2020–2024, melainkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero).
"Benar, hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap saudara EL dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan digitalisasi SPBU di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Status pemeriksaan terhadap yang bersangkutan adalah sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada wartawan.
Baca Juga: Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Panggil GM IT dan Prasarana PT Jaring Mal Indonesia
Budi menambahkan, Elvizar diperkenankan didampingi penasihat hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 54 KUHAP. Adapun penasihat hukum Elvizar adalah mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
"Dalam pemeriksaannya, sebagaimana ketentuan Pasal 54 KUHAP, seorang tersangka memiliki hak untuk didampingi penasihat hukum," kata Budi.
Sebelumnya, KPK mulai melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018–2023 sejak September 2024, setelah melalui tahap penyelidikan. Lembaga antirasuah itu memanggil sejumlah saksi pertama kali pada 20 Januari 2025.
Baca Juga: KPK Periksa Direktur Pasific Cipta Solusi Soal Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
KPK kemudian mengumumkan jumlah tersangka dalam kasus tersebut pada 31 Januari 2025, yakni sebanyak tiga orang. Pada 28 Agustus 2025, KPK menyebut proses penyidikan telah memasuki tahap akhir dan sedang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Sementara itu, dalam perkara pengadaan mesin EDC di BRI, KPK telah menetapkan lima tersangka pada 9 Juli 2025, yakni:
1. Catur Budi Harto (CBH), mantan Wakil Direktur Utama BRI,
2. Indra Utoyo (IU), mantan Direktur Digital dan TI BRI sekaligus eks Dirut Allo Bank,
3. Dedi Sunardi (DS), SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI,
4. Elvizar (EL), Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), dan
5. Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK), Dirut PT Bringin Inti Teknologi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 6Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 7Asuransi Astra Serahkan Toyota Veloz Hybrid kepada Dommy Eriko, Pemenang Undian GASPOL 2026
- 8Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai







