KPK Sita Rp54 Miliar dalam Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan uang sebesar Rp54 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan mesin EDC di Bank BRI.
"Hari ini penyidik kembali melakukan penyitaan uang sejumlah Rp54 miliar terkait perkara dugaan TPK dalam pengadaan mesin EDC di BRI," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (25/9/2025).
Dia menjelaskan, penyitaan ini merupakan tambahan dari penyitaan sebelumnya yang telah dilakukan KPK senilai Rp11 miliar.
Baca Juga: KPK Sita Sepeda Milik Eks Wadirut BRI Senilai Rp150 Juta Terkait Korupsi Pengadaan EDC
"Sehingga sampai dengan saat ini, total penyitaan uangnya sebesar Rp65 miliar dari salah satu vendor proyek EDC BRI yang sedang KPK tangani," ujar Budi.
Ia menegaskan uang tersebut merupakan pengembalian dari salah satu vendor yang terlibat dalam proyek pengadaan EDC.
"Hal ini sekaligus sebagai bentuk itikad baik dan kerja sama yang positif antara pihak-pihak terkait dengan tim penyidik KPK agar proses penyidikan perkara ini berjalan efektif dan bisa memulihkan keuangan negara secara optimal," tutur Budi.
Baca Juga: KPK Periksa Dirut PT BRIIT Terkait Korupsi Pengadaan Mesin EDC Bank BRI
Selain itu, KPK juga mengimbau pihak lain yang diduga terlibat agar mendukung penanganan perkara.
"Dalam perkara ini, KPK meminta vendor-vendor lain yang terlibat dalam proyek mesin EDC BRI agar kooperatif dan mendukung pengungkapan perkara ini agar terang benderang," tambahnya.
Penyidik KPK tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pengembangan perkara.
Baca Juga: KPK Sita Rp10 Miliar Terkait Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI
"KPK juga tidak menutup kemungkinan melakukan pengembangan perkara ini, baik kepada korporasi maupun dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK pada 26 Juni 2025, mengumumkan memulai penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin EDC Bank BRI.
Pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp2,1 triliun dan mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri.
Baca Juga: KPK Periksa 3 Saksi Dugaan Kasus Korupsi Proyek Pengadaan Mesin EDC BRI
Mereka yang dicegah berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK dan SRD.
Untuk sementara, KPK mengatakan, kerugian keuangan negara kasus tersebut mencapai Rp700 miliar atau 30 persen dari total nilai proyek pengadaan Rp2,1 triliun. KPK menyampaikan pernyataan tersebut pada 1 Juli 2025.
KPK pada 9 Juli 2025 menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto (CBH), dan mantan Direktur Digital, dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Dirut Allo Bank, Indra Utoyo (IU).
Baca Juga: Verifone dalam Pusaran Korupsi Proyek EDC Anak Usaha Dana Pensiun BRI
Selain itu, Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI; Elvizar (EL) selaku Dirut PT Pasifik Cipta Solusi; serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









