KPK Fokus Bongkar Kasus Hasto Kristiyanto, Jaksa Dalami Dugaan Perintangan Penyidikan

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk mengungkap tuntas perkara hukum yang menjerat Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Saat ini, jaksa penuntut umum (JPU) dari lembaga antirasuah tersebut tengah memusatkan perhatian pada proses pembuktian di persidangan.
“Fokus utama kami saat ini adalah membuktikan dakwaan terhadap saudara HK di pengadilan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media, Selasa (13/5/2025).
Pernyataan itu disampaikan Budi merespons munculnya pengakuan di persidangan yang menyebut sejumlah eks pimpinan KPK sempat menolak penetapan Hasto sebagai tersangka pada tahun 2020.
Terkait hal ini, Budi memastikan bahwa seluruh informasi yang muncul selama proses sidang akan dianalisis dan dijadikan bahan pertimbangan jaksa.
“Setiap keterangan yang muncul dalam persidangan akan kami cermati secara seksama sebagai bagian dari penguatan materi perkara,” tegasnya.
Baca Juga: Disebut Merintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku, Alexander Marwata Buka Suara
Isu tersebut mencuat ketika pengacara Hasto, Maqdir Ismail, membacakan kutipan dari berita acara pemeriksaan (BAP) milik penyidik Rossa Purbo Bekti dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat (9/5/2025).
Dalam BAP itu disebutkan bahwa empat mantan pimpinan KPK—yakni Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar—disebut tak sependapat dengan keputusan menetapkan Hasto sebagai tersangka.
Hasto kini tengah menjalani proses hukum atas dugaan menghalang-halangi penyidikan dalam kasus korupsi yang menjerat eks calon legislatif dari PDIP, Harun Masiku.
Ia didakwa menyuruh Harun agar menyembunyikan barang bukti penting, yakni dengan merendam telepon genggam ke dalam air usai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Sebagai informasi, Harun Masiku sendiri hingga kini masih berstatus buron dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran penanganannya sempat tersendat, dan kini kembali mencuat seiring keterlibatan sejumlah nama besar dalam proses pengusutan.
Baca Juga: Isu Islamofobia dan Solidaritas Dunia Islam Mengemuka di Konferensi PUIC ke-19 di Jakarta
KPK memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai koridor, dengan menjunjung asas transparansi dan keadilan hukum.
“Yang pasti, kami akan bekerja sesuai hukum acara dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” tutup Budi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 2Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 3ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 4Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 5Persija Terpaksa Jamu Java United di Bali, Terancam Pengurangan Poin Jika 4 Kali Musafir
- 6Prediksi Skor Sunderland vs AZ Alkmaar 17 September 2026: The Black Cats Bisa Tahan Tim Belanda?
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 9Prabowo Pimpin Sidang DEN di Istana, Instruksikan Persiapan E50 untuk Perkuat Kemandirian Energi
- 10Terungkap di Sidang Korupsi Kuota Haji: Anak Buah Bos Maktour Setor USD10 Ribu ke Pejabat Kemenag









