KPK Fokus Bongkar Kasus Hasto Kristiyanto, Jaksa Dalami Dugaan Perintangan Penyidikan

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk mengungkap tuntas perkara hukum yang menjerat Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Saat ini, jaksa penuntut umum (JPU) dari lembaga antirasuah tersebut tengah memusatkan perhatian pada proses pembuktian di persidangan.
“Fokus utama kami saat ini adalah membuktikan dakwaan terhadap saudara HK di pengadilan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media, Selasa (13/5/2025).
Pernyataan itu disampaikan Budi merespons munculnya pengakuan di persidangan yang menyebut sejumlah eks pimpinan KPK sempat menolak penetapan Hasto sebagai tersangka pada tahun 2020.
Terkait hal ini, Budi memastikan bahwa seluruh informasi yang muncul selama proses sidang akan dianalisis dan dijadikan bahan pertimbangan jaksa.
“Setiap keterangan yang muncul dalam persidangan akan kami cermati secara seksama sebagai bagian dari penguatan materi perkara,” tegasnya.
Baca Juga: Disebut Merintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku, Alexander Marwata Buka Suara
Isu tersebut mencuat ketika pengacara Hasto, Maqdir Ismail, membacakan kutipan dari berita acara pemeriksaan (BAP) milik penyidik Rossa Purbo Bekti dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat (9/5/2025).
Dalam BAP itu disebutkan bahwa empat mantan pimpinan KPK—yakni Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar—disebut tak sependapat dengan keputusan menetapkan Hasto sebagai tersangka.
Hasto kini tengah menjalani proses hukum atas dugaan menghalang-halangi penyidikan dalam kasus korupsi yang menjerat eks calon legislatif dari PDIP, Harun Masiku.
Ia didakwa menyuruh Harun agar menyembunyikan barang bukti penting, yakni dengan merendam telepon genggam ke dalam air usai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Sebagai informasi, Harun Masiku sendiri hingga kini masih berstatus buron dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran penanganannya sempat tersendat, dan kini kembali mencuat seiring keterlibatan sejumlah nama besar dalam proses pengusutan.
Baca Juga: Isu Islamofobia dan Solidaritas Dunia Islam Mengemuka di Konferensi PUIC ke-19 di Jakarta
KPK memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai koridor, dengan menjunjung asas transparansi dan keadilan hukum.
“Yang pasti, kami akan bekerja sesuai hukum acara dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” tutup Budi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 5Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 6Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 7Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 8Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 9Pemerintah Pastikan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat
- 10Harga Cabai Berangsur Turun Awal November









