Akurat

Hukum Menggunakan 'Orang Dalam' saat Melamar Pekerjaan, Apakah Haram dalam Islam?

Lufaefi | 21 Januari 2025, 12:00 WIB
Hukum Menggunakan 'Orang Dalam' saat Melamar Pekerjaan, Apakah Haram dalam Islam?

AKURAT.CO Dalam dunia kerja, istilah "orang dalam" sering kali merujuk pada seseorang yang memiliki pengaruh di sebuah institusi atau perusahaan dan dapat membantu seseorang mendapatkan pekerjaan.

Namun, dalam perspektif Islam, pertanyaan yang kerap muncul adalah apakah tindakan ini diperbolehkan atau justru termasuk dalam perbuatan yang haram.

Islam sebagai agama yang sempurna mengatur segala aspek kehidupan, termasuk dalam hal mencari rezeki. Prinsip dasar dalam Islam adalah keadilan, kejujuran, dan menghindari segala bentuk kecurangan. Dalam Al-Qur'an, Allah berfirman:

إِنَّ ٱللَّهَ يَأۡمُرُكُمۡ أَن تُؤَدُّواْ ٱلۡأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهۡلِهَا وَإِذَا حَكَمۡتُم بَيۡنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحۡكُمُواْ بِٱلۡعَدۡلِ

Artinya: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu untuk menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkannya dengan adil." (QS. An-Nisa: 58)

Ayat ini menjadi dasar bahwa setiap orang yang diberikan tanggung jawab harus menyalurkan hak kepada yang berhak.

Dalam konteks melamar pekerjaan, perusahaan atau institusi memiliki kewajiban memberikan posisi kepada mereka yang memang memenuhi kualifikasi.

Penggunaan "orang dalam" yang bertujuan untuk mengabaikan prinsip ini bisa menjadi bentuk ketidakadilan.

Baca Juga: Aplikasi Penghasil Saldo Dana dalam Perspektif Maqashid Al-Syariah

Dalam hadis, Rasulullah ﷺ juga bersabda:

مَنِ ٱسْتَعْمَلَ رَجُلًا عَلَىٰ عِصَابَةٍ وَفِيهِمْ مَنْ هُوَ أَرْضَىٰ لِلَّهِ مِنْهُ فَقَدْ خَانَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُ وَٱلْمُؤْمِنِينَ

Artinya: "Barang siapa yang mengangkat seseorang untuk suatu urusan (amanah) sedangkan dia mengetahui bahwa ada orang lain yang lebih layak daripada orang itu, maka sesungguhnya dia telah berkhianat kepada Allah, Rasul-Nya, dan kaum mukminin." (HR. Hakim)

Hadis ini secara tegas menunjukkan bahwa memilih seseorang untuk suatu jabatan atau posisi tanpa mempertimbangkan kelayakan dan kemampuan adalah bentuk pengkhianatan.

Jika "orang dalam" digunakan untuk mengesampingkan kandidat yang lebih layak, maka hal ini dapat masuk dalam kategori ini.

Namun, tidak semua penggunaan "orang dalam" dianggap haram. Islam memandang niat dan proses sebagai hal yang sangat penting.

Jika seseorang meminta bantuan "orang dalam" untuk sekadar menginformasikan peluang kerja atau memberikan rekomendasi berdasarkan kemampuan yang dimiliki, maka hal ini tidak termasuk perbuatan yang tercela.

Rasulullah ﷺ sendiri pernah memberikan rekomendasi kepada sahabat untuk suatu tugas, sebagaimana beliau bersabda kepada Abu Dzar:

يَا أَبَا ذَرٍّ إِنِّي أَرَاكَ ضَعِيفًا وَإِنِّي أُحِبُّ لَكَ مَا أُحِبُّ لِنَفْسِي، لَا تَأَمَّرَنَّ عَلَى اثْنَيْنِ وَلَا تَوَلَّيَنَّ مَالَ يَتِيمٍ

Artinya: "Wahai Abu Dzar, sesungguhnya aku melihatmu sebagai orang yang lemah, dan aku mencintai untukmu apa yang aku cintai untuk diriku sendiri. Janganlah engkau menjadi pemimpin atas dua orang dan jangan pula engkau mengurus harta anak yatim." (HR. Muslim)

Dalam hadis ini, Rasulullah memberikan nasihat kepada Abu Dzar berdasarkan penilaian yang objektif atas kemampuan dan kelemahan Abu Dzar.

Baca Juga: Apakah Meninggal Karena Kebakaran Disebut Mati Syahid? Begini Penjelasan Islam

Ini menunjukkan bahwa memberikan rekomendasi atau nasihat yang didasarkan pada kejujuran dan keadilan adalah diperbolehkan.

Kesimpulannya, hukum menggunakan "orang dalam" dalam melamar pekerjaan tergantung pada niat dan cara penggunaannya.

Jika digunakan untuk menutup peluang orang lain yang lebih layak, maka hukumnya haram karena termasuk dalam ketidakadilan dan pengkhianatan.

Namun, jika digunakan untuk tujuan memberikan informasi, rekomendasi, atau membantu seseorang yang memang layak dan kompeten, maka hal ini diperbolehkan selama tetap mengikuti prinsip-prinsip kejujuran dan keadilan yang diajarkan dalam Islam.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.