AKURAT.CO Dalam konteks pemilihan umum atau peristiwa politik lainnya, fenomena "serangan fajar" sering kali menjadi isu yang disorot.
Istilah ini merujuk pada pemberian uang atau barang sebagai imbalan untuk memengaruhi pilihan seseorang dalam pemilu.
Dalam perspektif Islam, tindakan ini memiliki konsekuensi hukum yang serius, karena menyangkut kejujuran, keadilan, dan integritas moral yang ditekankan oleh syariat.
Dalil Alquran tentang Larangan Korupsi dan Penipuan
Alquran secara tegas melarang segala bentuk kecurangan dan penipuan, termasuk praktik suap atau tindakan yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Allah SWT berfirman:
"وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ"
(“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”) — (QS. Al-Baqarah: 188)
Ayat ini menunjukkan bahwa segala bentuk pengambilan harta dengan cara batil, termasuk suap, adalah haram. Uang "serangan fajar" jelas termasuk dalam kategori ini karena diberikan untuk memengaruhi keputusan seseorang, yang sejatinya harus didasarkan pada nurani dan pertimbangan yang adil, bukan karena iming-iming materi.
Baca Juga: Bagaimana Sikap yang Bisa Dilakukan Jika Terlanjur Menerima Uang Serangan Fajar?
Hadis tentang Suap dan Dampaknya
Rasulullah SAW juga secara tegas mengutuk praktik suap dalam berbagai hadis. Salah satunya adalah:
"لَعَنَ اللَّهُ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ وَالرَّائِشَ"
(“Allah melaknat pemberi suap, penerima suap, dan perantara di antara keduanya.”)— (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi)
Hadis ini menunjukkan bahwa tidak hanya orang yang memberikan suap (rāsyi) yang berdosa, tetapi juga yang menerima (murtasyi) dan yang menjadi perantaranya (rā'isy).
Dalam konteks "serangan fajar," semua pihak yang terlibat dalam transaksi ini berada dalam lingkaran dosa tersebut.
Pendapat Ulama tentang Suap dalam Pemilu
Para ulama sepakat bahwa suap adalah dosa besar yang merusak tatanan masyarakat dan menodai keadilan. Dalam kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, suap diartikan sebagai harta yang diberikan untuk mendapatkan sesuatu yang batil.
Hal ini sejalan dengan penjelasan Al-Ghazali dalam Ihya 'Ulumuddin, di mana ia menyatakan bahwa suap adalah bentuk penghancuran nilai-nilai moral dan keadilan yang diperintahkan oleh Allah.
Lebih lanjut, ulama kontemporer seperti Syekh Yusuf al-Qaradawi menegaskan bahwa praktik suap dalam pemilu, termasuk "serangan fajar," adalah bentuk manipulasi dan pengkhianatan terhadap amanah yang diberikan kepada setiap individu untuk memilih berdasarkan akal sehat dan pertimbangan kebaikan umat.
Konsekuensi bagi Penerima Uang Serangan Fajar
Dalam pandangan Islam, menerima uang serangan fajar bukan hanya dosa karena melibatkan praktik suap, tetapi juga pengkhianatan terhadap tanggung jawab moral seorang Muslim. Allah SWT berfirman:
"إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا"
(“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.”)— (QS. An-Nisa: 58).
Baca Juga: Waspada 'Serangan Fajar' di Masa Tenang Pemilu 2024
Amanah dalam konteks pemilu adalah memilih pemimpin yang layak dan amanah. Jika pilihan dipengaruhi oleh uang, maka hal ini berarti menodai amanah yang telah Allah bebankan.
Berdasarkan dalil-dalil dari Alquran, hadis, dan pendapat ulama, menerima uang "serangan fajar" adalah perbuatan yang diharamkan dalam Islam.
Praktik ini melanggar prinsip kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab moral yang menjadi inti ajaran Islam.
Seorang Muslim wajib menjaga integritas dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam menentukan pilihan politik, agar terhindar dari dosa dan membantu mewujudkan masyarakat yang adil dan berkeadaban.
Dengan memahami larangan ini, diharapkan umat Islam lebih berhati-hati dalam menghadapi godaan materi seperti uang "serangan fajar," demi menjaga keutuhan iman dan nilai-nilai agama yang luhur.