Bagaimana Sikap yang Bisa Dilakukan Jika Terlanjur Menerima Uang Serangan Fajar?

AKURAT.CO Pemilu 2024 diadakan pada Rabu (14/2). Dalam pemilihan, seringkali terjadi uang politik atau sogok menyogok yang saat ini dikenal dengan sebutan serangan fajar.
Ajaran Islam menentang keras perbuatan serangan fajar dan Allah SWT pun sangat membenci orang yang terlibat. Hal ini terkandung dalam salah satu hadis yang berbunyi:
عن أَبي بَكْرٍ يَعْنِي ابْن عَيَّاشٍ، عَنْ لَيْثٍ، عَنْ أَبِي الْخَطَّابِ، عَنْ أَبِي زُرْعَةَ، عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ: " لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ وَالرَّائِشَ " يَعْنِي: الَّذِي يَمْشِيبَيْنَهُمَا
Artinya : Dari Abi Bakr yaitu Ibni ‘Ayyasy, dari Laits, dari Abi Al-Khathab, dari Abi Zur’ah, dari Tsauban, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang menyuap, yang disuap, dan orang yang memperantarai keduanya.
Tidak hanya ajaran Islam yang melarang praktik serangan fajar ini, di Indonesia terdapat Undang-undang yang menjelaskan jika uang politik merupakan bentuk pelanggaran. Hal ini tercantum dalam Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang No. 10 tahun 2016.
Baca Juga: Boleh Menerima Uang Serangan Fajar? Ini Jawabannya Menurut Islam
Lalu bagaimana sikap yang bisa dilakukan jika kita menerima uang serangan fajar?
Jika kita sudah terlanjur menerima uang serangan fajar, kita tidak boleh menggunakan uang tersebut dan harus mengembalikannya.
Masalah ini juga dijelaskan dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab:
1. Dikembalikan kepada pemilik atau wakilnya. Jika sudah meninggal maka menyerahkannya kepada ahli warisnya.
2. Jika pemiliknya tidak diketahui maka hendaknya dialokasikan untuk kemaslahatan umum.
3. Disedekahkan kepada fakir miskin.
Itulah sikap yang harus kita lakukan saat kita terlanjur menerima uang serangan fajar. Sebaiknya kita tidak menerima praktik uang politik, karena hal ini merupakan bentuk pelanggaran hukum dan hal yang sangat dibenci Allah SWT.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9Prabowo Disarankan Ambil Langkah Taktis Ini Demi Cegah Indonesia Rusuh Seperti Eropa
- 10MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri








