Akurat

Bagaimana Sikap yang Bisa Dilakukan Jika Terlanjur Menerima Uang Serangan Fajar?

Azis Muslim | 14 Februari 2024, 19:16 WIB
Bagaimana Sikap yang Bisa Dilakukan Jika Terlanjur Menerima Uang Serangan Fajar?

AKURAT.CO Pemilu 2024 diadakan pada Rabu (14/2). Dalam pemilihan, seringkali terjadi uang politik atau sogok menyogok yang saat ini dikenal dengan sebutan serangan fajar.

Ajaran Islam menentang keras perbuatan serangan fajar dan Allah SWT pun sangat membenci orang yang terlibat. Hal ini terkandung dalam salah satu hadis yang berbunyi:

‎عن أَبي بَكْرٍ يَعْنِي ابْن عَيَّاشٍ، عَنْ لَيْثٍ، عَنْ أَبِي الْخَطَّابِ، عَنْ أَبِي زُرْعَةَ، عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ: " لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ وَالرَّائِشَ " يَعْنِي: الَّذِي يَمْشِيبَيْنَهُمَا

Artinya : Dari Abi Bakr yaitu Ibni ‘Ayyasy, dari Laits, dari Abi Al-Khathab, dari Abi Zur’ah, dari Tsauban, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang menyuap, yang disuap, dan orang yang memperantarai keduanya.

Tidak hanya ajaran Islam yang melarang praktik serangan fajar ini, di Indonesia terdapat Undang-undang yang menjelaskan jika uang politik merupakan bentuk pelanggaran. Hal ini tercantum dalam Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang No. 10 tahun 2016.

Baca Juga: Boleh Menerima Uang Serangan Fajar? Ini Jawabannya Menurut Islam

Lalu bagaimana sikap yang bisa dilakukan jika kita menerima uang serangan fajar?

Jika kita sudah terlanjur menerima uang serangan fajar, kita tidak boleh menggunakan uang tersebut dan harus mengembalikannya.
Masalah ini juga dijelaskan dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab:

1. Dikembalikan kepada pemilik atau wakilnya. Jika sudah meninggal maka menyerahkannya kepada ahli warisnya.
2. Jika pemiliknya tidak diketahui maka hendaknya dialokasikan untuk kemaslahatan umum. 
3. Disedekahkan kepada fakir miskin.

Itulah sikap yang harus kita lakukan saat kita terlanjur menerima uang serangan fajar. Sebaiknya kita tidak menerima praktik uang politik, karena hal ini merupakan bentuk pelanggaran hukum dan hal yang sangat dibenci Allah SWT.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Reporter
Azis Muslim
Lufaefi
Editor
Lufaefi