Bagaimana Sikap yang Bisa Dilakukan Jika Terlanjur Menerima Uang Serangan Fajar?

AKURAT.CO Pemilu 2024 diadakan pada Rabu (14/2). Dalam pemilihan, seringkali terjadi uang politik atau sogok menyogok yang saat ini dikenal dengan sebutan serangan fajar.
Ajaran Islam menentang keras perbuatan serangan fajar dan Allah SWT pun sangat membenci orang yang terlibat. Hal ini terkandung dalam salah satu hadis yang berbunyi:
عن أَبي بَكْرٍ يَعْنِي ابْن عَيَّاشٍ، عَنْ لَيْثٍ، عَنْ أَبِي الْخَطَّابِ، عَنْ أَبِي زُرْعَةَ، عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ: " لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ وَالرَّائِشَ " يَعْنِي: الَّذِي يَمْشِيبَيْنَهُمَا
Artinya : Dari Abi Bakr yaitu Ibni ‘Ayyasy, dari Laits, dari Abi Al-Khathab, dari Abi Zur’ah, dari Tsauban, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang menyuap, yang disuap, dan orang yang memperantarai keduanya.
Tidak hanya ajaran Islam yang melarang praktik serangan fajar ini, di Indonesia terdapat Undang-undang yang menjelaskan jika uang politik merupakan bentuk pelanggaran. Hal ini tercantum dalam Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang No. 10 tahun 2016.
Baca Juga: Boleh Menerima Uang Serangan Fajar? Ini Jawabannya Menurut Islam
Lalu bagaimana sikap yang bisa dilakukan jika kita menerima uang serangan fajar?
Jika kita sudah terlanjur menerima uang serangan fajar, kita tidak boleh menggunakan uang tersebut dan harus mengembalikannya.
Masalah ini juga dijelaskan dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab:
1. Dikembalikan kepada pemilik atau wakilnya. Jika sudah meninggal maka menyerahkannya kepada ahli warisnya.
2. Jika pemiliknya tidak diketahui maka hendaknya dialokasikan untuk kemaslahatan umum.
3. Disedekahkan kepada fakir miskin.
Itulah sikap yang harus kita lakukan saat kita terlanjur menerima uang serangan fajar. Sebaiknya kita tidak menerima praktik uang politik, karena hal ini merupakan bentuk pelanggaran hukum dan hal yang sangat dibenci Allah SWT.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
- 5Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 6Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 7Cuaca Hari Ini 19 September 2026: BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
- 8Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 9Utang BLBI Warisan 98 Lunas, Menkeu: Presiden Prabowo Sambut Baik Penyelesaian Ini
- 10OTT Lagi, KPK Amankan Bupati Bolaang Mongondow Utara Bersama 13 Orang Lainnya









