Akurat

Hukum Menerima Uang Serangan Fajar dalam Islam

Fajar Rizky Ramadhan | 27 November 2024, 10:52 WIB
Hukum Menerima Uang Serangan Fajar dalam Islam

AKURAT.CO Dalam konteks pemilu, istilah "serangan fajar" sering kali digunakan untuk menggambarkan praktik pemberian uang kepada masyarakat menjelang waktu pencoblosan.

Biasanya, uang ini diberikan dengan tujuan memengaruhi pilihan politik masyarakat. Fenomena ini menimbulkan banyak pertanyaan, khususnya dari sudut pandang agama Islam: apakah menerima uang serangan fajar diperbolehkan?

Dalam Islam, setiap perbuatan manusia dinilai berdasarkan niat dan dampaknya. Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

"Sesungguhnya segala amal perbuatan itu tergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menegaskan bahwa tindakan menerima uang serangan fajar perlu dilihat dari niat penerima dan tujuannya. Jika seseorang menerima uang tersebut dengan niat untuk menjual suaranya atau mendukung tindakan yang melanggar keadilan, maka hal ini dapat tergolong sebagai praktik risywah (suap), yang jelas diharamkan dalam Islam. Allah ﷻ berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil." (QS. Al-Baqarah: 188)

Baca Juga: Pilkada Serentak, Memilih Kotak Kosong Sah Secara Hukum Islam

Ayat ini melarang segala bentuk transaksi yang tidak didasarkan pada keadilan dan kejujuran.

Praktik serangan fajar sering kali melibatkan uang yang diberikan bukan untuk tujuan yang benar, melainkan untuk memengaruhi pilihan politik demi keuntungan pihak tertentu.

Oleh karena itu, penerima dan pemberi uang dalam praktik ini sama-sama bertanggung jawab di hadapan Allah.

Selain itu, Rasulullah ﷺ juga melaknat perbuatan suap-menyuap:

لَعَنَ اللَّهُ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ

"Allah melaknat orang yang memberi suap dan orang yang menerima suap."(HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Hadis ini secara tegas menyatakan bahwa baik pemberi maupun penerima suap akan mendapatkan laknat dari Allah. Jika uang serangan fajar dikategorikan sebagai bentuk suap, maka penerima dan pemberinya berada dalam dosa besar.

Namun, bagaimana jika seseorang menerima uang tersebut karena terpaksa atau takut terhadap ancaman? Dalam situasi ini, hukum penerimaannya bisa menjadi berbeda, tergantung pada niat dan kondisi yang dialami. Islam memahami keadaan darurat, tetapi tetap menganjurkan umatnya untuk menjauhi perbuatan yang merusak keadilan.

Pada akhirnya, Islam menekankan pentingnya integritas dan tanggung jawab dalam menjalani kehidupan, termasuk dalam proses politik. Rasulullah ﷺ bersabda,

مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا

"Barang siapa menipu kami, maka dia bukan bagian dari golongan kami."(HR. Muslim)

Menerima uang serangan fajar dengan niat mendukung ketidakadilan adalah bentuk penipuan terhadap masyarakat dan sistem demokrasi.

Baca Juga: Pilkada Serentak, Ini Doa untuk Pemimpin yang Baik bagi Masyarakat

Maka, umat Islam seharusnya menjauhi praktik ini demi menjaga nilai-nilai keadilan, amanah, dan kejujuran yang diajarkan oleh agama.

Dengan demikian, berdasarkan dalil-dalil yang ada, menerima uang serangan fajar untuk tujuan melanggengkan praktik yang tidak adil adalah haram.

Islam mengajarkan umatnya untuk senantiasa memegang teguh nilai-nilai kebenaran dan menolak segala bentuk transaksi yang merusak keadilan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.