AKURAT.CO Dalam Islam, setiap perilaku dan tindakan yang melibatkan interaksi antar manusia memiliki aturan dan etika yang jelas, termasuk dalam hal berkomunikasi dan berinteraksi antara laki-laki dan perempuan.
Salah satu perilaku yang sering menjadi sorotan adalah "catcalling" atau komentar dan panggilan kepada perempuan yang kerap dianggap sebagai pelecehan verbal.
Lantas, bagaimana sebenarnya pandangan Islam terhadap catcalling ini? Apakah tindakan tersebut diperbolehkan, dan apa hukumnya?
Catcalling adalah tindakan yang biasanya dilakukan dengan cara memanggil, bersiul, atau melontarkan komentar kepada perempuan secara sembarangan, tanpa mengenal situasi dan kondisi.
Dalam konteks syariat Islam, perilaku seperti ini sangat diperhatikan, terutama karena dalam Al-Qur'an dan hadis ada banyak ajaran tentang pentingnya menjaga kehormatan diri dan menghormati orang lain. Allah Swt. berfirman dalam Surah Al-Ahzab ayat 32 yang artinya:
"Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik." (QS. Al-Ahzab: 32).
Baca Juga: Apa Hukum Menjadi Influencer Judi Online menurut Islam?
Ayat ini memberikan arahan agar wanita tidak berbicara dengan nada yang bisa menimbulkan keinginan atau ketertarikan dari laki-laki yang memiliki "penyakit hati."
Makna dari "penyakit hati" di sini mencakup nafsu atau kecenderungan yang tidak sehat. Ayat ini mengingatkan bahwa komunikasi antar lawan jenis hendaknya dilakukan secara wajar dan tidak sampai menimbulkan fitnah.
Tindakan catcalling, yang umumnya menampilkan ketidakseriusan atau candaan tidak pantas, jelas masuk dalam kategori ini, sebab bisa menimbulkan perasaan tidak nyaman atau bahkan menggugah hawa nafsu di dalam hati pelakunya maupun orang yang dipanggilnya.
Selain itu, dalam Surah An-Nur ayat 30, Allah Swt. berfirman kepada kaum laki-laki agar menahan pandangan mereka dan menjaga kehormatan mereka. Ayat tersebut berbunyi:
"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat." (QS. An-Nur: 30).
Ayat ini menegaskan pentingnya menjaga pandangan dan kehormatan, yang tentu saja mencakup tindakan seperti catcalling.
Islam mengajarkan agar laki-laki menjaga pandangan mereka, dan tidak hanya dalam arti pandangan mata, tetapi juga mencakup "pandangan" dalam arti lebih luas—yakni, perhatian atau bentuk sikap lainnya, termasuk perkataan.
Tindakan catcalling, yang dapat dianggap sebagai "pandangan" atau perhatian yang tidak terkendali, bertentangan dengan perintah Allah dalam ayat ini.
Lebih jauh lagi, Rasulullah saw. bersabda dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:
"Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah ia berkata yang baik atau diam." (HR. Bukhari).
Hadis ini memberikan arahan yang sangat jelas, bahwa seorang Muslim diharapkan untuk berkata yang baik atau tidak berkata apa-apa sama sekali.
Baca Juga: Apa Hukum Menjadi Influencer Judi Online menurut Islam?
Catcalling, yang biasanya berupa ucapan yang berpotensi membuat orang lain merasa terganggu atau tidak nyaman, tidak bisa dikategorikan sebagai "ucapan yang baik." Maka, dalam konteks hadis ini, tindakan tersebut lebih baik dihindari.
Sebagai kesimpulan, Islam memandang bahwa catcalling, yang merupakan panggilan atau ucapan yang dilakukan tanpa tujuan baik dan tidak disampaikan dengan cara yang sopan, adalah perilaku yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Tindakan ini dapat mengundang fitnah dan membuka celah untuk penyakit hati, sehingga sangat dianjurkan untuk ditinggalkan. Islam sangat menekankan pada prinsip menjaga kehormatan diri dan orang lain, serta menghindari hal-hal yang bisa menimbulkan mudarat.
Berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur'an dan hadis di atas, maka jelas bahwa catcalling tidak dibenarkan dalam Islam karena tidak sejalan dengan etika interaksi yang diajarkan Islam dan bisa mengarah pada dosa serta gangguan bagi orang lain.