Akurat

Apa Hukum Menjadi Influencer Judi Online menurut Islam?

Fajar Rizky Ramadhan | 14 November 2024, 11:41 WIB
Apa Hukum Menjadi Influencer Judi Online menurut Islam?

AKURAT.CO Dalam Islam, perjudian (maysir atau qimar) merupakan aktivitas yang jelas dilarang.

Hukum menjadi influencer untuk promosi judi online pun tidak berbeda, bahkan secara khusus membawa implikasi dosa karena turut mempromosikan kegiatan yang bertentangan dengan syariat Islam.

Dalam pembahasan ini, akan dijelaskan alasan pelarangan tersebut serta landasan hukum yang mengacu pada Al-Qur'an dan hadis yang secara tegas mengecam aktivitas judi.

Allah SWT melarang perjudian dalam firman-Nya di Surah Al-Ma’idah ayat 90:

"يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ"

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (minuman keras), berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung" (QS. Al-Ma’idah: 90).

Ayat ini menunjukkan larangan tegas terhadap judi karena perbuatan tersebut merupakan “rijs” (perbuatan keji) dan “amal syaitan” (perbuatan setan).

Larangan ini bukan hanya berlaku pada pelaku judi, tetapi juga orang-orang yang terlibat dalam proses dan promosi judi, termasuk mereka yang mempromosikan judi online.

Lebih lanjut, dalam Islam ada prinsip bahwa segala sesuatu yang mengajak atau memfasilitasi perbuatan maksiat pun turut dianggap dosa. Dalam hadis Nabi Muhammad SAW, beliau bersabda:

"مَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا"

Artinya: "Barang siapa yang menyeru kepada kesesatan, maka ia akan menanggung dosa seperti dosa orang-orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun" (HR. Muslim).

Baca Juga: Seberapa Besar Dosa Pemain Judi Online? Ini menurut Islam

Hadis ini menegaskan bahwa mengajak orang lain pada perbuatan dosa atau kesesatan adalah tindakan yang sama besarnya dengan melakukan dosa itu sendiri.

Maka, seseorang yang menjadi influencer untuk promosi judi online tidak hanya terlibat dalam aktivitas dosa, tetapi juga menanggung dosa dari setiap orang yang terpengaruh oleh ajakannya.

Dengan demikian, berdasarkan ayat Al-Qur'an dan hadis tersebut, hukum menjadi influencer untuk promosi judi online adalah haram.

Ini karena perbuatan tersebut tidak hanya berkontribusi dalam penyebaran aktivitas judi yang dilarang, tetapi juga memperluas dampak negatifnya pada orang lain yang turut terpengaruh.

Selain itu, dalam Islam terdapat kaidah sadd al-dzara’i, yaitu prinsip yang bertujuan untuk mencegah jalan menuju perbuatan dosa.

Dalam konteks ini, menjadi influencer judi online berarti membuka jalan bagi orang lain untuk melakukan maksiat. Ini jelas bertentangan dengan kaidah tersebut.

Oleh karena itu, tindakan ini dipandang sebagai sesuatu yang harus dijauhi karena dapat membawa keburukan secara sosial dan spiritual.

Baca Juga: Hukum Menjadi Makelar Bandar Situs Judi Online dalam Islam

Dalam kesimpulannya, hukum menjadi influencer untuk judi online menurut Islam adalah haram karena bertentangan dengan ajaran Al-Qur'an dan hadis, serta melanggar prinsip dasar pencegahan terhadap dosa.

Bagi seorang Muslim, tindakan yang paling benar adalah menjauhi aktivitas yang mengandung unsur perjudian dan menghindari segala bentuk promosi yang mendorong orang lain ke dalam dosa.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.