AKURAT.CO Kasus perselingkuhan yang melibatkan Bimo Aryo, istri seorang selebgram, menjadi sorotan luas netizen setelah video yang diduga menunjukkan bukti perselingkuhannya tersebar di media sosial.
Fenomena ini memicu diskusi yang tak hanya berfokus pada aspek moral, tetapi juga pada sudut pandang hukum Islam tentang perselingkuhan.
Islam memandang perselingkuhan sebagai perbuatan dosa yang serius, yang dapat merusak ikatan suci pernikahan dan membawa dampak negatif baik bagi pelaku, keluarga, dan masyarakat.
Menurut ajaran Islam, perselingkuhan adalah tindakan yang sangat tercela. Allah SWT dengan tegas melarang segala bentuk perzinaan dalam Al-Qur'an. Dalam surah Al-Isra ayat 32, Allah berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk."
Baca Juga: Link Video Perselingkuhan Bimo Aryo Trending, Begini Saran Islam Jika Anda Melihatnya
Ayat ini mengandung larangan keras, bahkan terhadap tindakan yang mendekati zina. Dalam konteks ini, perselingkuhan, apalagi yang berujung pada hubungan fisik di luar pernikahan, termasuk dalam kategori zina.
Islam memandang zina sebagai dosa besar (kaba'ir) yang sangat merusak moralitas individu dan masyarakat, dan dapat merusak ikatan rumah tangga yang dibangun dengan pernikahan yang sah.
Rasulullah SAW juga memperingatkan umatnya tentang bahaya perselingkuhan dalam berbagai hadis. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas'ud, Rasulullah SAW bersabda:
لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ
Artinya: "Tidaklah seseorang berzina dalam keadaan beriman." (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menunjukkan betapa beratnya dosa zina hingga pelaku dikatakan tidak beriman pada saat melakukan perbuatan tersebut.
Perselingkuhan, yang melibatkan ikatan dengan orang lain di luar pernikahan, juga menodai kesucian ikatan pernikahan dan bisa dianggap sebagai bentuk pengkhianatan yang amat besar.
Dari sudut pandang hukuman, Islam menetapkan hukuman berat bagi pelaku zina sebagai bentuk pencegahan dan perlindungan terhadap moralitas masyarakat.
Dalam beberapa ayat, Allah SWT mengatur hukuman yang sesuai untuk pelaku zina, seperti dalam surah An-Nur ayat 2:
اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ
Artinya: "Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dera." (QS. An-Nur: 2).
Baca Juga: 5 Hal yang Perlu Istri Lakukan saat Tahu Suaminya Selingkuh, Perspektif Islam
Namun, hukuman ini berlaku dengan syarat-syarat yang ketat, termasuk adanya saksi yang melihat langsung perbuatan tersebut atau pengakuan dari pelaku.
Hukuman ini bukan hanya untuk menindak pelaku, tetapi juga untuk menjaga kehormatan dan kesucian masyarakat dari tindakan yang merusak.
Dengan melihat fenomena seperti perselingkuhan yang menjadi konsumsi publik di media sosial, umat Islam diingatkan untuk menjaga hubungan pernikahan sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.
Perselingkuhan, selain berdampak pada pasangan yang dikhianati, juga dapat menghancurkan stabilitas keluarga dan membawa luka emosional bagi anak-anak, serta menciptakan stigma di masyarakat.
Dalam pandangan Islam, setiap perbuatan ada pertanggungjawabannya, dan Allah mengingatkan manusia bahwa perbuatan zina atau perselingkuhan adalah salah satu dosa yang membawa kerugian dunia dan akhirat.