Apakah Golput Diperbolehkan dalam Islam? Berikut Ini Penjelasan Wajibnya Memilih Pemimpin
User Migras | 1 Desember 2023, 13:37 WIB

AKURAT.CO, Pemilihan umum (Pemilu) sudah semakin dekat, yang mana Pemilu akan diadakan secara serentak pada tanggal 14 Februari tahun 2024 mendatang. Hal ini pun membuat masyarakat mulai mempersiapkan diri dalam menentukan pilihannya, dan tidak sedikit orang yang memiliki untuk golput.
Golput adalah istilah dalam pemilihan kepala desa, bupati, wali kota, DPR atau bahkan presiden pasti ada orang yang memilih golput. Tindakan golput merupakan golongan orang yang identik dengan dengan sikap cuek, apatis atau tidak mau cawe-cawe dalam politik.
Selain itu, golput juga adalah orang yang tidak mau ke TPS (Tempat Pemungutan Suara). Sehingga memilih untuk tidak mencoblos. Golput juga diartikan sebagai singkatan dari golongan putih, yang dalam bahasa Inggris disebut “abstain” yang berarti ‘menjauhkan diri.’
Berkaitan dengan golput, apakah dalam Islam diperbolehkan? Dikutip dari berbagai sumber pada Jumat (1/12/2023) berikut ini penjelasan hukum golput menurut perspektif Islam.
Hukum Golput dan Kewajiban Memilih Pemimpin dalam Islam
Dalam suatu hukum negara, tidak ada aturan tertulis tentang larangan melakukan golput pada saat melakukan pemilihan pemimpin. Hanya saja, dampak dari golput adalah rendahnya kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap calon terpilih.
Namun, dalam ajaran Islam golput itu hukumnya wajib syar'i sebagaimana dijelaskan pada ayat Al-Quran surah An-Nisa ayat 58 yaitu:
اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَ مٰنٰتِ اِلٰۤى اَهْلِهَا ۙ وَاِ ذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّا سِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِا لْعَدْلِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَا نَ سَمِيْعًاۢ بَصِيْرًا .٥٨
"Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat."
Berkaitan dengan ayat di atas, Muhammad Al-Nasafi dalam tafsir al-Nasafi disebutkan bahwa ayat ini adalah perintah wajib melaksanakan amanah Allah yang telah diberikan kepada manusia. Sehingga kewajiban memilih juga termasuk di dalamnya.
Kemudian pada ayat lain juga dijelaskan tentang kewajiban menaati pemimpin (Ulil Amri), ayat yang menjelaskannya ilaah berikut ini:
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اَطِيْـعُوا اللّٰهَ وَاَ طِيْـعُوا الرَّسُوْلَ وَاُ ولِى الْاَ مْرِ مِنْكُمْ ۚ فَاِ نْ تَنَا زَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَا لرَّسُوْلِ اِنْ كُنْـتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِا للّٰهِ وَا لْيَـوْمِ الْاٰ خِرِ ۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا .٥٩
"Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu, lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya."
(QS. An-Nisa' 4: Ayat 59).
Surah An-Nisa ayat 59 ini menjelaskan tentang wajibnya mentaati Ulil amri (pemimpin), seperti halnya menaati kepala negara. Yang mana dari hal ini, otomatis memilih pemimpin itu wajib hukumnya. Sebab jika tidak ada pemimpin, maka kewajiban mentaati pemimpin pun pasti tidak akan ada.
Dengan demikian, hukum golput itu tidak boleh, dan hukum memilih pemimpin itu wajib. Seorang ahli tafsir Imam Thabari mengatakan; bentuk dari ayat 59 surah An-Nisa adalah diarahkan kepada kekuasaan, tugas pemerintah sebagai kekuatan politik untuk menangani, mengatur, dan memerintah masyarakat.
Maknanya berisi kepatuhan kepada pemimpin (Ulil amri), yang mana upaya ini bisa terlaksana apabila didahului dengan terjadinya upaya penegakan kepemimpinan.
Tujuan dari hal ini adalah sebagai kemaslahatan masyarakat, untuk terlaksananya keperluan dasar yang lima (al-daruriyah, al-khamsah) yaitu; menjaga agama, akal, keturunan, dan harta.
Hukum wajib memilih dan mentaati pemimpin, tidak hanya dijelaskan pada surah An-Nisa ayat 58-59 saja. Tetapi dalam hadis Rasulullah SAW juga dijelaskan tentang kewajiban memilih pemimpin.
Rasulullah SAW bersabda; “Jika ada tiga orang bepergian, hendaklah mereka mengangkat salah satu di antara kalian menjadi pemimpin.” (HR. Abu Daud).
Dari hadis Rasulullah tersebut, itu menunjukkan bahwa dalam hal yang mudah saja memilih pemimpin itu wajib. Maka tentunya dalam hal perkara yang wajib sudah pasti lebih wajib lagi. Dari tiga orang saja wajib memilih pemimpin, apalagi dalam konteks negara yang besar, yang di dalam negara tersebut banyak jutaan orang sudah semestinya harus memiliki dan memilih pemimpin.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum golput dalam perspektif Islam itu tidak boleh. Dan wajib hukumnya untuk memilih pemimpin.
Sebab dengan memilih pemimpin, itu sudah berkontribusi dalam menentukan dan memberikan hak pilih sebagaimana sudah menjadi kewajiban seorang mukmin dalam menaati pemimpin yang telah dipilihnya. Sehingga bisa mendapatkan pemimpin yang memiliki sifat adil, amanah dan bertanggung jawab dalam kepemimpinannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








