AKURAT.CO Dalam Islam, masalah pemilihan pemimpin memiliki dasar hukum yang penting, karena pemimpin memegang peran besar dalam mengatur masyarakat dan menegakkan keadilan.
Pemilihan kepala daerah, sebagai bagian dari sistem demokrasi modern, sering kali menimbulkan pertanyaan hukum, termasuk bagaimana pandangan Islam terhadap golput, yakni tindakan tidak memilih dalam proses pemilihan.
Tanggung Jawab Memilih Pemimpin dalam Islam
Islam menekankan pentingnya memilih pemimpin yang adil, amanah, dan berkompeten. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:
"إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ"
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil." (QS. An-Nisa: 58)
Ayat ini mengajarkan bahwa setiap Muslim memiliki kewajiban moral dan sosial untuk menyerahkan amanah kepada orang yang berhak.
Dalam konteks pemilu, amanah ini dapat diterjemahkan sebagai tanggung jawab memilih pemimpin yang dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
Golput, atau tidak menggunakan hak pilih, dapat dianggap sebagai sikap lalai terhadap kewajiban tersebut, terutama jika hal itu menyebabkan terpilihnya pemimpin yang tidak kompeten atau zalim.
Baca Juga: Apakah Golput Diperbolehkan dalam Islam? Berikut Ini Penjelasan Wajibnya Memilih Pemimpin
Hukum Golput Menurut Syariat
Dalam pandangan syariat, memilih pemimpin adalah bagian dari amar ma'ruf nahi munkar, yaitu mendorong kebaikan dan mencegah keburukan. Rasulullah SAW bersabda:
"إِذَا وُسِّدَ الْأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ"
"Apabila suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya." (HR. Bukhari, no. 893)
Hadis ini mengingatkan bahwa memilih pemimpin yang tidak layak dapat membawa kerusakan besar. Dengan tidak berpartisipasi dalam pemilu, seorang Muslim berisiko membuka jalan bagi pemimpin yang tidak amanah untuk berkuasa.
Dalil tentang Musyawarah dan Partisipasi
Islam juga mengajarkan pentingnya musyawarah dalam mengambil keputusan, termasuk dalam urusan memilih pemimpin. Allah SWT berfirman:
"وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ"
"Dan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka." (QS. Asy-Syura: 38)
Proses pemilu dapat dianggap sebagai bentuk modern dari musyawarah, di mana masyarakat diberi kesempatan untuk berkontribusi dalam memilih pemimpin.
Oleh karena itu, tidak menggunakan hak pilih (golput) bertentangan dengan semangat musyawarah yang diajarkan oleh Islam.
Pandangan Ulama tentang Golput
Sebagian besar ulama sepakat bahwa memilih pemimpin adalah kewajiban kolektif (fardhu kifayah).
Jika sebagian masyarakat tidak menggunakan hak pilih mereka dan ini menyebabkan kerugian bagi umat, maka golput bisa dikategorikan sebagai tindakan yang tercela.
Namun, jika semua calon pemimpin yang tersedia dinilai tidak memenuhi syarat syar'i, beberapa ulama memperbolehkan untuk tidak memilih dengan alasan menghindari dosa yang lebih besar.
Baca Juga: 5 Prinsip Keluarga yang Harmonis Menurut Islam
Imam Al-Mawardi dalam kitabnya Al-Ahkam As-Sultaniyyah menjelaskan bahwa pemimpin memiliki tugas utama menjaga agama dan mengatur urusan dunia. Maka, memilih pemimpin bukan hanya soal hak, tetapi juga tanggung jawab moral terhadap umat.
Golput dalam pemilihan kepala daerah dapat dipandang sebagai kelalaian terhadap tanggung jawab syar’i, terutama jika ada calon pemimpin yang memiliki kapasitas untuk membawa kebaikan bagi umat.
Islam mengajarkan agar setiap Muslim berkontribusi dalam memilih pemimpin yang terbaik, berdasarkan prinsip keadilan, amanah, dan musyawarah.
Dengan menggunakan hak pilih, seorang Muslim dapat menjalankan amanah dan menjaga stabilitas masyarakat sesuai dengan ajaran Islam.
Namun, jika semua calon pemimpin yang tersedia dinilai tidak memenuhi syarat minimal yang ditetapkan oleh syariat, maka seorang Muslim dapat mempertimbangkan untuk tidak memilih, asalkan keputusan ini didasarkan pada alasan yang kuat dan maslahat yang jelas. Semuanya kembali kepada niat dan pertimbangan manfaat serta mudaratnya.