AKURAT.CO Dalam diskursus politik modern, terutama dalam konteks demokrasi, pilihan untuk tidak menggunakan hak suara atau yang sering disebut golput (golongan putih) menjadi isu yang kontroversial.
Sebagian berpendapat bahwa golput merupakan bagian dari hak individu dalam sistem demokrasi, sementara yang lain melihatnya sebagai tindakan yang bertentangan dengan kewajiban moral dan tanggung jawab sosial.
Namun, bagaimana Islam memandang fenomena ini?
Islam memberikan perhatian besar terhadap tanggung jawab sosial dan partisipasi dalam urusan masyarakat. Dalam Al-Qur'an, Allah berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan." (QS. Al-Ma'idah: 2)
Baca Juga: Kenaikan Gaji Guru Ramai Diperbincangkan, Bagaimana Upah Guru di Masa Kekhalifahan Islam?
Ayat ini mengisyaratkan pentingnya keterlibatan aktif umat Islam dalam mendukung kebaikan dan mencegah keburukan di tengah masyarakat.
Dalam konteks demokrasi, memilih pemimpin yang adil dan kompeten adalah bagian dari usaha menegakkan kebajikan dan keadilan.
Sebagai tambahan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِذَا كَانَ ثَلَاثَةٌ فِي سَفَرٍ فَلْيُؤَمِّرُوا أَحَدَهُمْ
"Apabila ada tiga orang yang bepergian, maka hendaklah mereka mengangkat salah satu di antara mereka sebagai pemimpin." (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Hadis ini menunjukkan pentingnya keberadaan pemimpin dalam setiap kelompok, baik kecil maupun besar.
Pemilihan pemimpin bukan hanya hak, tetapi juga kewajiban kolektif untuk memastikan bahwa masyarakat dipimpin oleh orang-orang yang bertanggung jawab dan mampu membawa kemaslahatan.
Namun, bagaimana jika seorang Muslim memilih untuk golput? Dalam Islam, setiap perbuatan dinilai berdasarkan niatnya, sebagaimana sabda Rasulullah:
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
"Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung pada niatnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Jika seseorang golput karena tidak menemukan calon pemimpin yang layak atau merasa bahwa tidak ada pilihan yang sesuai dengan prinsip Islam, maka ini dapat dimaklumi.
Namun, jika golput dilakukan tanpa alasan yang syar’i, misalnya karena apatis atau malas, maka ini dapat dianggap sebagai kelalaian dalam memenuhi kewajiban sosial.
Islam juga menekankan konsep amar ma’ruf nahi munkar (mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran).
Dalam konteks pemilu, memilih pemimpin yang lebih baik adalah bagian dari implementasi prinsip ini. Rasulullah bersabda:
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ
"Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika tidak mampu, maka dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemahnya iman." (HR. Muslim)
Baca Juga: Pilkada Serentak, Ini Doa untuk Pemimpin yang Baik bagi Masyarakat
Dalam demokrasi, suara seorang individu dapat menjadi sarana untuk mengubah kondisi masyarakat. Dengan memilih pemimpin yang lebih adil dan kompeten, seorang Muslim berkontribusi dalam mencegah keburukan yang lebih besar.
Oleh karena itu, dari perspektif Islam, golput dapat diterima dalam kondisi tertentu, tetapi bukan sebagai pilihan utama.
Prinsip-prinsip Islam mendorong umat untuk aktif berkontribusi dalam kebaikan dan memastikan bahwa masyarakat dipimpin oleh orang-orang yang amanah.
Dengan demikian, memilih dalam pemilu adalah bagian dari tanggung jawab sosial yang tidak seharusnya diabaikan.
Wallahu a'lam.