Hacker dalam Pandangan Islam, Ada yang Diharamkan dan Ada yang Dibolehkan

AKURAT.CO Hacker merupakan seseorang yang berusaha menembus sistem milik orang lain, tanpa memiliki izin dari pemilik atau yang berhak.
Pada umumnya, hacker berbuat demikian untuk membuat kekacauan atau merusak sistem yang sudah dibuat dengan rapih.
Tindakan hacker ini jelas meresahkan masyarakat, apalagi jika ia meretas data-data rahasia milik negara atau rakyatnya dan ia sebarkan secara luas tanpa tanggung jawab.
Baca Juga: Hukum Membongkar Kasus Korupsi dalam Islam, Muslim Wajib Tahu
Mengutip NU Online, dalam istilah fikih, hacker yang menembus system tanpa ijin memiliki kemiripan dengan perbuatan ghasab, bahkan dalam situasi tertentu sama halnya dengan pencurian, karena mencuri data dan merugikan orang lain.
كِتَابُ الْغَصَبِ هُوَ لُغَةً أَخْذُ الشَّيْءِ ظُلْمًا وَشَرْعًا اَلْاِسْتِيلَاءُ عَلَى حَقِّ الْغَيْرِ عُدْوَانًا أَيْ بِغَيْرِ حَقٍّ وَالْحَقُّ يَشْمَلُ الْمَالَ وَغَيْرَهُ
Artinya: Ghasab secara bahasa adalah mengambil sesuatu secara zhalim, sedang menurut syara` adalah menguasai hak orang lain dengan cara yang tidak benar. Sedangkan pengertian hak disini mencakup harta-benda dan selainnya (Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi, as-Siraj al-Wahhaj ‘ala Matn al-Minhaj, Bairut-Dar al-Fikr,tt, h. 266)
Berdasarkan sejumlah ayat, hadis, dan pendapat ulama, ghasab itu hukumnya haram. Dalam kitab Kifayatu al-Akhyar, pekerjaan ghasab termasuk dosa besar. Adapun firman Allah Swt. yang menjadi rujukan hukum ghasab ini adalah Surat Al-Baqarah [2]: 188,
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: Dan janganlah sebagian dari kalian memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang bathil dan jangan kalian menyuap menggunakan harta itu kepada hakim, supaya kalian dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kalian mengetahui.
Baca Juga: Berikut Ini Peran Islam dalam Memuliakan dan Menghargai Guru, Murid Wajib Tahu!
Imam At-Thabari dalam kitab tafsir Jami’ul Bayan Fi tafsir Al-Qur’an, menjelaskan bahwa maksud kata: memakan harta dengan batil dari ayat tersebut adalah dengan cara memakan yang tidak diperbolehkan oleh Allah. Penganalogian harta dalam dunia cyber itu berupa data penting milik personal maupun negara.
Bila dikontekstualisasikan dalam aksi yang dilakukan hacker, maka bisa dibilang seorang hacker yang menggasab dan mencuri, memeras, memperjual-belikan data hukumnya haram. Berbeda dengan hackeryang bertujuan menyelamatkan data, ia dikategorikan ethical hacker. Dan itu dibolehkan dalam Islam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 6Asuransi Astra Serahkan Toyota Veloz Hybrid kepada Dommy Eriko, Pemenang Undian GASPOL 2026
- 7Korlantas Polri Jemput Bola Pelayanan Pengurusan SIM hingga Desa, Sekolah, Kampus, dan Pesantren
- 8Inggris, Jerman, dan Swedia Peringatkan Warga Bersiap Hadapi Perang, Ada Apa?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai



