Hukum Demo Menuntut Kenaikan Gaji, Begini Hukum dan Tata Aturannya dalam Islam

AKURAT.CO Akhir-akhir ini banyak masyarakat yang melakukan demo menuntut kenaikan gaji atau Upah Minial Kabupaten/Kota (UMP).
Mereka melakukan demonstrasi di jalan-jalan umum, di depan kantor pemerintah, yakni dalam rangka demo menuntut kenaikan gaji.
Demo menuntut kenaikan gaji ini dilakukan menyusul setelah para Bupati/Wali kota menetapkan UMP masing-masing daerahnya.
Baca Juga: Hukum Membongkar Kasus Korupsi dalam Islam, Muslim Wajib Tahu
Pada dasarnya, para ulama telah menetapkan kewajiban rakyat untuk mematuhi pemimpin, dalam arti selama pemimpin tersebut tidak keluar dari jalur yang diridhai Allah SWT.
Islam memiliki konsep tentang ketaatan kepada pemerintah bukan berarti ketaatan yang bersifat kepentingan yang membabi buta. Melainkan ketaatan kritis yang dibatasi oleh ketentuan syariat.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:
وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ
Artinya: "Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung," (QS.Ali Imran [3]:104).
Pada prinsipnya agama Islam tidak melarang penyampaian nasihat secara terang-terangan, termasuk aksi demonstrasi menuntut kenaikan gaji sepanjang itu tidak bersifat anarkis atau muzhaharah.
Al-Hafidz at-Turmudzi dalam Kitab Jami’-nya meriwayatkan, Bahwa Rasulullah Saw bersabda :
Baca Juga: Apakah Rasisme Dilarang dalam Islam? Berikut Ini Penjelasannya, Lengkap dengan Dalil Al-Quran
أفضل الجهاد كلمة عدل عند سلطان جائر
Artinya: “Jihad yang paling utama adalah menyampaikan kalimat keadilan di hadapan penguasa yang dzalim.” (HR. Abu Daud no. 4344, Tirmidzi no. 2174, Ibnu Majah no. 4011).
Kesimpulan yang bisa diambil adalah bahwa Islam membolehkan aksi demonstrasi menuntut kenaikan gaji, dengan catatan dalam melakukan demonstrasi harus menggunakan cara-cara yang baik dan damai. Sehingga tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 6Asuransi Astra Serahkan Toyota Veloz Hybrid kepada Dommy Eriko, Pemenang Undian GASPOL 2026
- 7Korlantas Polri Jemput Bola Pelayanan Pengurusan SIM hingga Desa, Sekolah, Kampus, dan Pesantren
- 8Inggris, Jerman, dan Swedia Peringatkan Warga Bersiap Hadapi Perang, Ada Apa?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai







