Larangan Anarkisme dalam Demonstrasi Menurut Islam

AKURAT.CO Demonstrasi merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Melalui demonstrasi, aspirasi rakyat disampaikan kepada pemerintah agar keadilan dan kesejahteraan ditegakkan.
Dalam Islam, menyuarakan kebenaran termasuk bagian dari amar ma’ruf nahi munkar. Namun, Islam juga menekankan bahwa tujuan yang baik tidak boleh dicapai dengan cara yang buruk. Karena itu, tindakan anarkisme dalam demonstrasi jelas bertentangan dengan ajaran Islam.
Anarkisme dalam konteks demonstrasi biasanya diwujudkan dalam bentuk perusakan fasilitas umum, penyerangan terhadap aparat, hingga tindakan kekerasan yang merugikan orang lain. Padahal, Al-Qur’an secara tegas melarang perbuatan merusak. Allah berfirman:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
Wa lā tufsidū fī al-arḍi ba‘da iṣlāḥihā.
Artinya: Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya (QS. Al-A’raf: 56).
Ayat ini menjadi dasar penting bahwa segala bentuk tindakan merusak, termasuk perusakan dalam aksi massa, tidak dibenarkan. Islam mengajarkan agar aspirasi disampaikan dengan cara yang bermartabat, tanpa menimbulkan mudarat bagi orang lain.
Baca Juga: Doa saat Melaksanakan Demo, agar Selamat dan Sukses Menyampaikan Aspirasi
Rasulullah saw. juga mengingatkan umatnya untuk menjauhi tindakan zalim. Beliau bersabda: “Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya. Ia tidak menzaliminya dan tidak membiarkannya dalam kesulitan” (HR. Bukhari dan Muslim).
Demonstrasi yang berubah menjadi anarkis berarti telah menzalimi sesama, karena merugikan rakyat, merusak ketertiban, dan meruntuhkan nilai persaudaraan.
Di sisi lain, Islam mengakui pentingnya menegakkan kebenaran di hadapan penguasa. Nabi saw. bersabda: “Sebaik-baik jihad adalah perkataan yang benar di hadapan penguasa yang zalim” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi).
Namun, sabda ini menekankan keberanian moral, bukan kekerasan fisik. Menyampaikan aspirasi harus dilakukan dengan cara yang menunjukkan akhlak mulia, bukan dengan melampiaskan amarah.
Dalam fiqih siyasah (politik Islam), prinsip maslahat juga menjadi pertimbangan. Kaidah fiqhiyyah menyebutkan:
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
Dar’ul mafsadati muqaddamun ‘alā jalbil maṣāliḥ.
Artinya: Menghindari kerusakan lebih diutamakan daripada meraih kemaslahatan.
Kaidah ini memberi pesan bahwa meskipun demonstrasi bertujuan memperjuangkan kebaikan, jika dilakukan dengan cara anarkis hingga menimbulkan kerusakan yang lebih besar, maka hal itu tidak dibenarkan.
Oleh sebab itu, demonstrasi dalam pandangan Islam diperbolehkan sebagai bagian dari amar ma’ruf nahi munkar dan kontrol sosial terhadap penguasa, asalkan dijalankan secara damai. Larangan anarkisme adalah penegasan bahwa Islam mengutamakan keamanan, persatuan, dan ketertiban.
Doa yang dapat dipanjatkan sebelum mengikuti aksi adalah:
اللَّهُمَّ اهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَجَنِّبْنَا سُبُلَ الْفِتْنَةِ وَالْفَسَادِ، وَوَفِّقْنَا لِقَوْلِ الْحَقِّ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ
Allahumma ahdinā subula as-salām, wa jannibnā subula al-fitnati wal-fasād, wa waffiqnā li-qawli al-ḥaqqi bil-ḥikmati wal-mau‘idhati al-ḥasanah.
Baca Juga: Hukum Menjarah Harta Pejabat atau Wakil Rakyat yang Korup dalam Islam
Artinya: Ya Allah, tunjukilah kami jalan keselamatan, jauhkan kami dari jalan fitnah dan kerusakan, serta berilah kami taufik untuk berkata benar dengan hikmah dan nasihat yang baik.
Dengan demikian, Islam menolak segala bentuk anarkisme dalam demonstrasi. Aspirasi hendaknya disampaikan dengan damai, tanpa merusak, tanpa menzalimi, dan tetap menjaga martabat umat Islam sebagai rahmat bagi semesta alam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








