Menteri Komunikasi Australia: Larangan Media Sosial untuk Lindungi Generasi Alpha dari Algoritma Predator

AKURAT.CO Australia akan memberlakukan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 10 Desember 2025. Aturan ini membuat Australia menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan kebijakan seperti itu secara nasional.
Larangan tersebut mencakup sejumlah platform populer seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube. Pemerintah menyebut aturan ini dibuat untuk melindungi generasi muda dari dampak buruk algoritma digital yang dianggap bisa memicu masalah kesehatan mental.
Menteri Komunikasi Australia, Anika Wells, mengatakan bahwa algoritma media sosial bisa bekerja secara halus untuk “memeluk” lalu mengeksploitasi pengguna muda secara waktu lama tanpa pengawasan orang tua.
Menurut Wells, sejumlah kasus bunuh diri remaja di Australia dikaitkan dengan paparan konten berbahaya yang direkomendasikan secara otomatis oleh algoritma.
“Dengan satu undang-undang, kita dapat mencegah Generasi Alpha terseret ke dalam ‘purgatory’ digital oleh algoritma predator,” ujarnya.
Wells menegaskan bahwa meskipun aturan ini tidak bisa menghapus semua risiko internet, kebijakan ini menjadi dasar perlindungan digital yang lebih kuat bagi anak-anak.
Kritik dari Platform Digital
Beberapa perusahaan teknologi, termasuk YouTube, menyuarakan kritik terhadap kebijakan ini. YouTube berargumen bahwa larangan tersebut bisa membuat anak lebih rentan karena mereka tetap dapat mengakses konten tanpa akun, tetapi kehilangan fitur keamanan seperti filter keselamatan dan pengaturan umur.
Wells membalas kritik itu, menyebut pernyataan YouTube “aneh”. Ia menyoroti bahwa jika platform sendiri menyatakan bahwa banyak konten tidak cocok untuk pengguna anak tanpa login, maka itu menunjukkan bahwa YouTube harus memperbaiki sistem mereka — bukan menolak regulasi.
Pemerintah Australia menyatakan bahwa perusahaan media sosial yang tidak memenuhi kewajiban “reasonable steps” untuk mematuhi aturan boleh dikenakan denda hingga AUD 49,5 juta atau kira-kira setara Rp 543 miliar.
Pemerintah juga menyatakan siap menambah daftar platform jika anak-anak mulai bermigrasi ke aplikasi alternatif.
Langkah Australia ini mendapat perhatian internasional, di tengah kekhawatiran global tentang dampak media sosial terhadap anak-anak. Beberapa negara di Asia Pasifik, seperti Malaysia dan Selandia Baru, dilaporkan sedang mempertimbangkan kebijakan serupa untuk diterapkan tahun depan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









