Menteri Luar Negeri Israel Mendesak Warga Yahudi untuk Pindah ke Israel

AKURAT.CO Menteri Luar Negeri Israel, Gideon Saar, pada Minggu (21/12) menyerukan agar komunitas Yahudi di negara-negara Barat pindah ke Israel, menyusul meningkatnya antisemitisme di negara Barat. Seruan itu disampaikan sepekan setelah 15 orang tewas ditembak dalam sebuah acara Yahudi di Sydney, Australia.
“Orang Yahudi berhak hidup dengan aman di mana pun. Namun, kami melihat dan memahami sepenuhnya apa yang sedang terjadi. Berdasarkan pengalaman sejarah, hari ini orang Yahudi kembali diburu di berbagai belahan dunia,” ujar Saar saat menghadiri acara penyalaan lilin publik pada hari terakhir perayaan Hanukkah.
Dalam kesempatan tersebut, Saar secara khusus mengajak komunitas Yahudi di sejumlah negara Barat untuk menetap di Israel. “Hari ini saya menyerukan kepada orang Yahudi di Inggris, Prancis, Australia, Kanada, dan Belgia: datanglah ke Tanah Israel. Pulanglah ke rumah,” katanya di hadapan para pemimpin komunitas dan organisasi Yahudi internasional.
Sejak pecahnya perang di Gaza, yang dipicu serangan Hamas ke Israel pada 7 Oktober 2023, para pemimpin Israel berulang kali menyoroti lonjakan antisemitisme di negara Barat. Mereka juga menuduh sejumlah pemerintah gagal mengambil langkah tegas untuk melindungi warganya yang beragama Yahudi.
Pemerintah Australia sebelumnya menyatakan bahwa serangan pada 14 Desember terhadap acara Hanukkah di Pantai Bondi, Sydney, terinspirasi oleh ideologi kelompok jihadis Islamic State (ISIS).
Sementara itu, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu pada Selasa lalu mendesak pemerintah negara-negara Barat agar meningkatkan perlindungan terhadap komunitas Yahudi. “Saya menuntut pemerintah Barat melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memerangi antisemitisme dan menjamin keamanan komunitas Yahudi di seluruh dunia,” ujar Netanyahu dalam pidato video.
Pada Oktober lalu, Gideon Saar juga menuding otoritas Inggris gagal menindak gelombang “antisemitisme” setelah serangan di luar sebuah sinagoga di Manchester pada perayaan Yom Kippur. Insiden tersebut menewaskan dua orang dan melukai empat lainnya.
Berdasarkan Undang-Undang Kepulangan Israel tahun 1950 (Law of Return), setiap orang Yahudi di dunia berhak menetap di Israel dan memperoleh kewarganegaraan Israel. Ketentuan ini juga berlaku bagi individu yang memiliki setidaknya satu kakek atau nenek Yahudi, dalam proses yang dikenal sebagai aliyah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









