Hukum Minum Obat Alergi Saat Puasa: Bolehkah?

AKURAT.CO Alergi sering kali muncul tanpa terduga, dipicu oleh debu, cuaca, hingga makanan.
Bagi penderitanya, rasa gatal yang hebat atau bersin terus-menerus bisa sangat mengganggu aktivitas.
Namun, jika alergi tersebut muncul di siang hari saat Anda sedang berpuasa, apakah diperbolehkan meminum obat alergi untuk meredakannya?
Penting untuk ditegaskan bahwa secara hukum asal, meminum obat melalui mulut (oral) dengan sengaja adalah hal yang membatalkan puasa, sekalipun tujuannya adalah untuk pengobatan.
Mengapa Minum Obat Membatalkan Puasa?
Puasa menurut syariat adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkan, termasuk memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh melalui mulut hingga sampai ke lambung, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Meskipun obat alergi tidak mengenyangkan dan bukan merupakan nutrisi, para ulama bersepakat bahwa segala sesuatu yang ditelan melalui kerongkongan secara sengaja masuk dalam kategori yang membatalkan puasa.
Keringanan (Rukhsah) bagi Orang Sakit
Islam adalah agama yang memberikan kelapangan. Jika alergi yang dialami seseorang tergolong berat hingga menimbulkan rasa sakit yang tidak tertahankan atau membahayakan kesehatan jika tidak segera diobati, maka berlaku hukum Rukhsah (keringanan).
Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman:
"...Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain..." (QS. Al-Baqarah: 184).
Artinya, Anda diperbolehkan membatalkan puasa untuk meminum obat tersebut, namun Anda memiliki kewajiban untuk menggantinya (qadha) di hari lain setelah bulan Ramadhan usai.
FAQ: Strategi Menghadapi Alergi Saat Puasa
Bagaimana jika saya harus minum obat alergi secara rutin?
Anda bisa berkonsultasi dengan dokter untuk menyesuaikan jadwal minum obat. Jika obat tersebut harus diminum sekali sehari, Anda bisa meminumnya saat sahur atau berbuka. Jika harus dua kali sehari, gunakan interval waktu antara berbuka dan sahur.
Apakah ada obat alergi yang tidak membatalkan puasa?
Ya, ada. Penggunaan obat luar seperti salep alergi, krim gatal, atau minyak angin yang dioleskan ke kulit tidak membatalkan puasa.
Selain itu, obat semprot hidung (nasal spray) menurut sebagian ulama kontemporer juga tidak membatalkan puasa selama tidak tertelan ke kerongkongan.
Kalau saya tidak sengaja menelan obat karena lupa, apakah puasa saya batal?
Sesuai dengan hadits Nabi SAW: "Barangsiapa yang lupa bahwa ia sedang berpuasa, lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah-lah yang memberi makan dan minum kepadanya." (HR. Bukhari & Muslim). Jadi, jika benar-benar lupa, puasa Anda tetap sah.
Kesimpulan
Hukum minum obat alergi saat puasa secara oral adalah membatalkan puasa. Jika alergi tersebut mendesak untuk diobati, Islam memberikan izin untuk berbuka demi alasan kesehatan dan mewajibkan qadha.
Namun, sangat disarankan untuk memaksimalkan penggunaan obat luar atau mengatur jadwal obat oral di waktu malam hari agar ibadah puasa tetap berjalan lancar.
Laporan: Nasywa Mutiara Pratista/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









