Hukum Suntik Saat Puasa Ramadhan: Apakah Bikin Batal?

AKURAT.CO Banyak umat muslim bertanya-tanya, apakah suntik atau infus saat berpuasa dapat membatalkan puasa? Pertanyaan ini sering muncul terutama dalam konteks medis, seperti suntik obat, suntik insulin, atau infus saat berobat.
Untuk menjawabnya secara tepat menurut syariat Islam, kita perlu memahami hukum fiqh dan perbedaan pendapat ulama tentang masalah ini.
Dalam Islam, hukum suntik dan infus diperbolehkan, terutama dalam keadaan darurat atau kebutuhan medis.
Namun, ada perbedaan pendapat ulama terkait apakah tindakan ini membatalkan puasa atau tidak.
Pandangan Ulama tentang Membatalkan Puasa
1. Suntik yang Tidak Membatalkan Puasa
● Suntikan obat yang bertujuan pengobatan tidak membatalkan puasa karena bukan termasuk makanan atau minuman yang masuk melalui mulut atau lubang tubuh yang terbuka.
● Menurut fatwa ulama kontemporer, suntik medis seperti vaksin atau suntik insulin boleh dilakukan saat puasa tanpa membatalkan puasa selama isinya bukan nutrisi.
2. Suntik atau Infus yang Membatalkan Puasa
● Suntikan yang mengandung nutrisi atau gizi penting yang bisa menggantikan fungsi makan dan minum, dapat membatalkan puasa karena fungsinya seperti memberi makanan ke tubuh.
● Beberapa ulama mengatakan bahwa infus yang berisi cairan nutrisi harus dihindari saat puasa karena dapat mengurangi rasa lapar dan haus.
3. Perbedaan Pendapat Ulama
Ulama fiqh klasik maupun kontemporer sepakat bahwa suntik medis diperbolehkan saat puasa, tetapi ada perbedaan pendapat mengenai batal tidaknya jika suntik tersebut memberi nutrisi atau energi.
Mengapa Suntik Tidak Serta-merta Membatalkan Puasa
Menurut sebagian besar ulama madzhab, pembatalan puasa ditentukan oleh jalan masuknya substansi ke tubuh.
Jika suntik atau infus tidak masuk melalui jalur tubuh yang terbuka, maka secara teknis tidak termasuk makan atau minum yang membatalkan puasa.
Saran untuk Muslim yang Berpuasa
1. Jika memungkinkan, lakukan suntik atau infus setelah berbuka atau sebelum sahur agar lebih aman dari sisi puasa.
2. Jika karena kebutuhan medis penting, seperti suntik untuk penyakit serius atau suntik insulin bagi penderita diabetes, suntik tersebut biasanya diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.
3. Hindari suntik nutrisi atau infus yang memberi gizi pengganti makanan jika tidak darurat, terutama untuk menjaga kesucian ibadah puasa.
Secara umum, suntik dan infus boleh dilakukan saat puasa dalam Islam, terutama jika terkait kebutuhan medis.
Namun, puasa dapat batal jika suntik atau infus mengandung nutrisi yang berfungsi sebagai pengganti makanan dan minuman.
Pendapat ulama beragam, tetapi yang terbaik adalah berhati-hati dan memilih waktu setelah berbuka jika situasinya memungkinkan.
Laporan: Marina Yeremin Sindika Sari/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









