Akurat

Hukum Puasa Ramadan bagi Orang Sakit Ringan, Wajib atau Boleh Tidak Berpuasa?

Wahyu SK | 30 Desember 2025, 11:48 WIB
Hukum Puasa Ramadan bagi Orang Sakit Ringan, Wajib atau Boleh Tidak Berpuasa?

AKURAT.CO Puasa Ramadan merupakan ibadah wajib yang memiliki kedudukan sangat penting dalam ajaran Islam.

Setiap muslim yang balig, berakal, dan mampu diwajibkan untuk menunaikannya sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.

Namun, Islam sebagai agama rahmatan lil 'alamin juga memberikan kemudahan bagi umatnya ketika menghadapi kondisi tertentu, salah satunya adalah keadaan sakit.

Dalam praktiknya, kondisi sakit sering menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya terkait apakah seseorang tetap wajib berpuasa atau justru diperbolehkan berbuka.

Tidak semua jenis penyakit memiliki hukum yang sama dalam puasa. Oleh karena itu, penting untuk memahami secara tepat bagaimana hukum puasa Ramadan bagi orang yang mengalami sakit ringan agar tidak keliru dalam menjalankan ibadah.

Pengertian Sakit dalam Hukum Puasa

Dalam Islam, sakit yang menjadi alasan diperbolehkannya tidak berpuasa adalah sakit yang menimbulkan kesulitan nyata atau berpotensi membahayakan kesehatan jika tetap berpuasa.

Artinya, tidak semua kondisi sakit secara otomatis menggugurkan kewajiban puasa. Penilaian sakit ini dapat didasarkan pada pengalaman pribadi, pertimbangan medis, atau anjuran dokter.

Sakit sendiri terbagi ke dalam beberapa kategori, mulai dari sakit berat, sakit yang menimbulkan kesulitan, hingga sakit ringan.

Setiap kategori tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dalam pelaksanaan puasa Ramadan.

Hukum Puasa bagi Orang Sakit Ringan

Orang yang mengalami sakit ringan, seperti pusing ringan, sakit gigi, pilek, batuk biasa, atau kelelahan ringan, pada dasarnya tetap diwajibkan berpuasa.

Hal ini karena kondisi tersebut tidak menimbulkan bahaya serius dan tidak menghalangi kemampuan seseorang untuk menjalankan puasa secara normal.

Dalam keadaan sakit ringan, puasa tidak dianggap memperburuk kondisi tubuh secara signifikan.

Oleh sebab itu, seseorang tidak diperbolehkan membatalkan puasa hanya karena rasa tidak nyaman yang masih bisa ditoleransi. Kewajiban puasa tetap berlaku sebagaimana orang sehat pada umumnya.

Kapan Orang Sakit Ringan Boleh Berbuka?

Meskipun tergolong ringan, seseorang yang sakit tetap diperbolehkan berbuka jika terdapat kekhawatiran kuat bahwa berpuasa akan memperparah penyakitnya.

Kekhawatiran ini harus didasarkan pada alasan yang rasional, seperti pengalaman sebelumnya atau pertimbangan medis yang menyatakan bahwa puasa dapat memperlambat proses penyembuhan.

Jika puasa menyebabkan rasa sakit semakin berat, menimbulkan komplikasi, atau menghambat konsumsi obat yang wajib diminum, maka berbuka diperbolehkan.

Dalam kondisi tersebut, Islam tidak menghendaki umatnya memaksakan diri hingga menimbulkan mudarat.

Kewajiban Setelah Berbuka karena Sakit

Bagi orang sakit ringan yang memilih berbuka karena alasan yang dibenarkan, maka kewajibannya adalah mengganti puasa (qadha) di hari lain setelah kondisi tubuh kembali sehat.

Jumlah hari yang diganti harus sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan selama Ramadan.

Berbeda dengan sakit kronis atau menahun, orang sakit ringan tidak dikenakan kewajiban fidyah karena masih memiliki harapan untuk sembuh dan mampu mengganti puasa di kemudian hari.

Prinsip Islam dalam Puasa dan Kesehatan

Islam sangat menekankan keseimbangan antara ibadah dan kesehatan. Puasa tidak dimaksudkan untuk menyiksa tubuh, melainkan sebagai sarana meningkatkan ketakwaan.

Oleh karena itu, setiap Muslim dianjurkan untuk memahami kondisi tubuhnya sendiri dan tidak memaksakan ibadah hingga membahayakan kesehatan.

Dalam hal sakit ringan, Islam mengajarkan sikap bijak: tetap berpuasa jika mampu, namun tidak berdosa jika berbuka ketika ada kekhawatiran akan dampak buruk bagi kesehatan.

Hukum puasa Ramadan bagi orang sakit ringan adalah tetap wajib berpuasa, selama kondisi tersebut tidak menimbulkan bahaya atau memperparah penyakit.

Sakit ringan bukan alasan yang cukup untuk meninggalkan puasa tanpa pertimbangan yang jelas.

Namun, jika puasa dikhawatirkan dapat memperburuk kondisi kesehatan, maka berbuka diperbolehkan dan wajib mengganti puasa di hari lain.

Dengan memahami ketentuan ini, umat muslim dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan dengan lebih tenang, bijak, dan sesuai dengan tuntunan syariat.

Laporan: Vania Tri Yuniar/magang

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

E
W
Editor
Wahyu SK