Akurat

Hal-hal yang Membatalkan Puasa dan Dalilnya: Penjelasan Lengkap Menurut Islam

Ratu Tiara | 29 Desember 2025, 16:07 WIB
Hal-hal yang Membatalkan Puasa dan Dalilnya: Penjelasan Lengkap Menurut Islam

AKURAT.CO Puasa adalah ibadah penting dalam Islam yang diwajibkan bagi setiap Muslim yang sudah baligh, berakal, serta mampu secara fisik dan mental.

Ibadah puasa tidak hanya menahan diri dari lapar dan dahaga, tetapi juga menahan diri dari segala hal yang membatalkannya.

Mengetahui apa saja yang membatalkan puasa sangat penting agar ibadah puasa yang dilakukan sah dan bernilai pahala di hadapan Allah SWT.

Baca Juga: Puasa Rajab Boleh Selang-seling? Ini Penjelasan Lengkap Dalil dan Pendapat Ulama

Pengertian Puasa dalam Islam

Puasa menurut Islam adalah menahan diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari, dengan niat semata-mata karena Allah SWT.

Puasa bukan hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga mengendalikan diri dari perbuatan yang dilarang seperti berbohong, gibah, dan berbuat maksiat lainnya.

Allah SWT berfirman: “Dan makan serta minumlah kalian sampai tampak bagimu tanda putih dari tanda hitam fajar…” (QS. Al-Baqarah: 187).

Ayat ini menunjukkan awal waktu dimulainya puasa saat fajar telah terang, dan hadis-hadis shahih menjelaskan batas akhir waktu puasa hingga terbenamnya matahari.

Baca Juga: Hukum Pesepak Bola yang Membatalkan Puasa Karena Takut Merusak Performa

Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

Berikut adalah hal-hal yang membatalkan puasa berdasarkan ajaran Islam beserta penjelasan dalilnya:

1. Makan dan Minum dengan Sengaja

Hal pertama yang jelas membatalkan puasa adalah memasukkan makanan atau minuman ke dalam tubuh secara sengaja.

Dalilnya adalah sabda Nabi Muhammad SAW:

“Barang siapa yang tidak meninggalkan makan dan minum, maka tidak ada hubungan bagi Allah untuk menerima amal puasa mereka.” (HR. Bukhari-Muslim).

Artinya, jika seseorang sengaja makan atau minum saat berpuasa, maka puasanya batal dan wajib mengganti (qadha) serta mungkin wajib kaffarah bagi yang sengaja berkumur atau menelan sesuatu.

2. Sengaja Muntah

Muntah yang disebabkan sakit atau tidak disengaja tidak membatalkan puasa. Namun jika seseorang sengaja memuntahkan makanan, maka puasanya batal.

Dalil dari hadis Nabi SAW menyebutkan bahwa meskipun muntah adalah hal yang tidak diinginkan, namun jika dilakukan dengan sengaja sehingga makanan keluar, hal itu sama saja seperti memasukkan makanan yang kemudian dikeluarkan.

Ini menunjukkan bahwa karena tindakannya disengaja, maka puasa menjadi tidak sah.

3. Bersetubuh di Siang Hari Ramadan

Melakukan hubungan suami istri di siang hari Ramadan merupakan pembatal puasa besar.

Allah SWT berfirman: “Barang siapa di antara kalian sakit atau dalam perjalanan…”
Ayat ini berhubungan dengan perintah qadha dan bukan beribadah dalam keadaan sehat tanpa uzur. (QS. Al-Baqarah: 184).

Selain itu, hadis Nabi SAW menunjukkan bahwa barang siapa yang berhubungan intim di siang Ramadan, maka ia wajib berhukum qadha dan kaffarah (membebaskan budak, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin).

4. Haid dan Nifas bagi Wanita

Bagi wanita yang sedang mengalami haid atau nifas, puasanya dinyatakan batal karena hal ini termasuk kondisi yang menghalangi seorang Muslimah melakukan ibadah puasa.

Nabi SAW bersabda bahwa wanita yang sedang haid tidak diperbolehkan berpuasa, dan ketika haidnya selesai, ia harus mengganti puasa yang tertinggal.

Ini bukan sekadar pembatal puasa, tetapi juga menunjukkan ketentuan fiqh khusus bagi wanita dalam bulan Ramadan.

5. Sengaja Bersetubuh atau Melakukan Hal yang Membatalkan Puasa

Selain hubungan suami istri, segala hal yang meniru aktivitas tersebut yang memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan tujuan yang tidak dibenarkan juga membatalkan puasa, seperti:

  • Memasukkan obat tanpa uzur yang mendesak, misalnya pil atau cairan.
  • Memasukkan zat ke rongga tubuh yang jelas masuk ke perut atau usus.

Meskipun beberapa obat bisa digunakan karena uzur medis, jika dilakukan tanpa alasan yang darurat, maka tetap membatalkan puasa.

Hal-Hal yang Tidak Membatalkan Puasa

Selain hal yang jelas membatalkan di atas, ada banyak aktivitas yang sering dipertanyakan tetapi tidak membatalkan puasa, antara lain:

  • Berkumur atau bersiwak selama tidak ada air tertelan ke tenggorokan.
  • Merokok secara teknis bukan pembatal puasa dari segi makan/minum meskipun tetap berdosa dan dilarang karena membahayakan kesehatan.
  • Mimisan atau muntah tidak sengaja.
  • Suntikan yang non-nutrisi (misalnya vaksin).

Penting dibedakan bahwa tidak membatalkan puasa secara syariat bukan berarti dianjurkan.

Sebagian hal tetap bisa merusak pahala puasa secara moral atau kesehatan sehingga sebaiknya dihindari.

Amalia Febriyani (Magang) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

E
R